Apakah UU ITE Lindungi Pengguna Cloud?
Hide Ads

Klinik Cyberlife

Apakah UU ITE Lindungi Pengguna Cloud?

- detikInet
Senin, 14 Nov 2011 15:32 WIB
Jakarta - Saya ingin menanyakan mengenai Cloud Computing yang sedang berkembang di dunia cyber saat ini. Apakah regulasi hukum Indonesia (UU ITE dan sebagainya) sudah mengaturnya? Dan apakah UU ITE tersebut cukup melindungi data pelanggan yang memakai layanan Cloud Computing tersebut?

(Radian Adi, Pria, 21th)

Jawaban :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ITE tidak secara khusus mengatur tentang Cloud Computing. UU ITE lebih bicara tentang kepastian hukum atas segala transaksi dan komunikasi yang dihantarkan melalui media elektronik, khususnya yang berbasiskan Internet Protocol (IP). Dengan kepastian hukum tersebut, maka jika dibutuhkan aspek legalitas ataupun pembuktian atas data/bukti suatu transaksi/komunikasi yang melalui Internet, bukti elektronis/digital sudah dapat diakui oleh negara.

Selain itu, UU ITE juga bicara aktivitas-aktivitas apa saja secara elektronis dan/atau melalui Internet yang dianggap dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Selain UU ITE, kita jua memiliki UU Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah turunannya yang juga mengatur tentang akftifitas elektronis.

Tetapi yang harus diingat, adanya hukum dan perundang-undangan adalah satu hal, tetapi implementasi dan penegakannya adalah lain hal. Perilndungan data pelanggan seharusnya adalah berdasarkan itikad baik dan upaya maksimal dari para pihak, dalam hal ini pihak penyelenggara layanan dan penggunanya. Karena meskipun data pelanggan adalah hak privasi yang harus dilindungi dengan baik, kadangkala model bisnis atau layanan berbasiskan Internet yang abaikan atau tak sepenuhnya menghargai privasi tersebut.


(jsn/jsn)

Berita Terkait