(Radian Adi, Pria, 21th)
Jawaban :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU ITE juga bicara aktivitas-aktivitas apa saja secara elektronis dan/atau melalui Internet yang dianggap dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Selain UU ITE, kita jua memiliki UU Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah turunannya yang juga mengatur tentang akftifitas elektronis.
Tetapi yang harus diingat, adanya hukum dan perundang-undangan adalah satu hal, tetapi implementasi dan penegakannya adalah lain hal. Perilndungan data pelanggan seharusnya adalah berdasarkan itikad baik dan upaya maksimal dari para pihak, dalam hal ini pihak penyelenggara layanan dan penggunanya. Karena meskipun data pelanggan adalah hak privasi yang harus dilindungi dengan baik, kadangkala model bisnis atau layanan berbasiskan Internet yang abaikan atau tak sepenuhnya menghargai privasi tersebut.
(jsn/jsn)