Jakarta - Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah merilis format panduan registrasi SIM card prabayar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan format berbeda-beda. Kalau masih bingung, cek panduannya berikut ini. Kalau masih gagal, ada kemungkinan terjadi kepadatan di mana penjelasannya akan dimuat di artikel selanjutnya.
 Infografis: Indonesiabaik.id |
Saksikan video 20detik tentang registrasi ulang SIM card di sini:
[Gambas:Video 20detik] (rns/rns)