Namun dalam sejumlah informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi SIM card prabayar dengan format berbeda-beda.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memastikan perbedaan itu tak akan menjadi masalah. Yang penting, registrasi harus menyertakan penyertaan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK," kata Ramli.
Jadi, soal perbedaan format ini tak perlu bingung. Ini panduannya.
![]() |