Jangan Bingung Beda Format, Ini Panduan Registrasi SIM Card
Hide Ads

INETgrafis

Jangan Bingung Beda Format, Ini Panduan Registrasi SIM Card

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 22 Okt 2017 08:51 WIB
Foto: Muhammad Ridho/detikcom
Jakarta - Sejak pengumuman akan memberlakukan kewajiban regitrasi pelanggan seluler prabayar pada pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu menyampaikan satu format SMS, yaitu mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Namun dalam sejumlah informasi yang beredar, masing-masing operator seluler mensosialisasikan registrasi SIM card prabayar dengan format berbeda-beda.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memastikan perbedaan itu tak akan menjadi masalah. Yang penting, registrasi harus menyertakan penyertaan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Tidak masalah, itu hanya format. Operator boleh saja memiliki format sendiri sepanjang yang dibagi hanya NIK dan KK," kata Ramli.

Jadi, soal perbedaan format ini tak perlu bingung. Ini panduannya.


Jangan Bingung Beda Format, Ini Panduan Registrasi SIM Card Infografis: Indonesiabaik.id
(rns/rns)