Dear Kominfo, Ini yang Dibutuhkan Industri Game RI Supaya Tumbuh

Panji Saputro - detikInet
Selasa, 30 Jan 2024 14:04 WIB
Ilustrasi main game. (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan aturan khusus soal game, yang harapannya ekosistem di industri ini dapat berjalan baik di Tanah Air. Tapi apakah kebijakan tersebut memang dibutuhkan oleh para pelaku industri di Indonesia?

Ada dua aturan yang dimaksud Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, menyebutkan yaitu soal aturan klasifikasi game dan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan publisher game berbadan hukum di Indonesia.

Cuma ternyata ada hal lain yang dibutuhkan para penggiat industri game. Cipto Adiguno, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), menyampaikan kebijakan paling bermanfaat, yakni adanya insentif dan akses pendanaan.

"Saat ini sudah ada sejumlah program pendukungan seperti IGDX, GameSeed, dan pengiriman delegasi Indonesia ke acara bisnis game internasional, namun belum ada wadah yang dapat menyalurkan pendanaan langsung untuk menghasilkan game-game baru," kata Cipto kepada detikINET, Selasa (30/1/2024).

Malah kata Cipto, rencana aturan baru tersebut akan mendapatkan kekhawatiran besar. Aturan baru itu ditakutkan bakal memicu perlawanan balik dari pelaku industri asing.

Padahal menurutnya, mayoritas teman-teman developer lokal masih bergantung dengan pihak asing. Hal ini karena mereka membutuhkan pendanaan dan proses penerbitan game ke para gamer di seluruh dunia.

Namun memang Cipto mengaku, ketika melakukan diskusi online pada Hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin dengan Koordinator Business Matchmaking Ditjen Aptika Kominfo, Luat Sihombing dan Ketua Tim Tata Kelola Ekonomi Digital, Game, dan AI, Ditjen Aptika Kominfo, Hario Kuntarto, ada pihak yang setuju dan tidak setuju.

"⁠Sebagian mendukung, dan sebagian menolak adanya peraturan seperti ini. Saya rasa, idealnya kita dapat merancang peraturan yang dapat mengakomodasi kekhawatiran kedua sisi, dan tidak sekedar hitam putih," tegas Cipto.

Mengenai kedua Permen tadi, aturan terkait klasifikasi game akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun regulasi ini akan menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

Sedangkan aturan mengenai badan hukum, menurut Semuel masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri. Jadi masih digodok dan belum penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

"Itu lagi dibahas. Akan terbit tapi bukan besok. Poin-poin (salah satunya kewajiban berbadan hukum-red) ada di dalamnya. Terkait publisher game, masih draft yg akan segera diselesaikan," jelas Semuel, Senin (29/1) kemarin.



Simak Video "Video: Takut Memulai Jadi Masalah yang Sering Terjadi pada Developer Game Muda"

(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork