Rating Game Pakai Pihak Ketiga Dinilai Rawan Korupsi
Hide Ads

Rating Game Pakai Pihak Ketiga Dinilai Rawan Korupsi

Panji Saputro - detikInet
Senin, 29 Jan 2024 16:46 WIB
Ilustrasi main game mobile
Ilustrasi main game. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, badan rating game Indonesia akan diserahkan kepada pihak ketiga. Tapi menurut salah satu publisher game di Tanah Air, Toge Productions, kebijakan itu rawan korupsi.

"Ini sangat rawan korupsi dan abuse. Sistem rating dengan gatekeeper 'pihak ketiga' ini bakal jadi ajang preman tukang palak," tegas Kris Antoni, CEO dan Founder Toge Productions di Twitter/X, yang sudah mengizinkan dikutip detikINET, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, bukan begitu cara yang harus dilakukan apabila ingin membangun industri game. Kris bilang, itu malah akan menghambat dan bikin birokrasi semakin ribet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meneruskan menyampaikan unek-uneknya. Kris merasa kehilangan semangat, dengan apa yang diumumkan Kominfo beberapa hari lalu.

"Udah dukungan minim banget. Sekalinya kita berhasil dikit, tiba-tiba dipajakin, tiba-tiba diblok, tiba-tiba dijegal," cuitnya.

ADVERTISEMENT

Selain masalah rating, dirinya juga menyinggung keputusan Kominfo terkait publisher game harus berbadan hukum di Indonesia. Katanya, hal tersebut bisa berdampak bagi konsumen di Tanah Air.

Saat akses resminya dipersulit, Kris menjelaskan, maka pembajakan akan kembali meningkat. Jadi dari situ, upayanya bersama dengan teman-teman developer game lain selama bertahun-tahun mengedukasi masyarakat akan percuma.

"Selain publisher-publisher game mobile AAA yang gede-gede, Indonesia itu bukan pasar utama kebanyakan publisher, terutama yang indie. Jadi mereka tidak akan mau ribet kalau sampai mereka dipaksa bikin PT. Ya kemungkinan 90% game akan diblokir. Terutama yang independent," jelasnya.

Dari pernyataannya, menyuruh publisher asing membuat PT itu tidak mudah. Di sisi lain harganya pun kata Kris tidak murah.

Sang CEO menerangkan, bahwa perusahaan asing akan dianggap sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk modalnya harus memenuhi syarat investasi, yakni lebih dari dari Rp 10 miliar. Dengan begitu, menurutnya developer game lokal yang mau go global jadi malah tidak bisa jualan di Indonesia.

"Selain itu, dengan tiba-tiba memaksa publisher asing masuk ke Indonesia, ada kemungkinan malah publisher raksasa luar akan datang membunuh studio lokal karena akan rebutan talent secara tiba-tiba. Apa proteksi buat studio lokal?" pungkasnya.

Bagi yang belum tahu, sebelumnya ada pengumuman Kominfo pada Hari Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Ketika itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa publisher game wajib berbadan hukum di Indonesia.

Hal itu akan diformalkan lewat peraturan menteri yang dikatakan Semuel bahwa draft permen tersebut sudah selesai. Dirinya menuturkan, kalau saat ini peraturan itu sedang dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.




(hps/fay)