Shanghai Moonton Technology menang gugatan pencemaran nama baik yang menuduh Mobile Legends menjiplak League of Legends dari Riot Games. Tencent sebagai induk Riot Games yang kalah gugatan harus bayar denda 220 ribu Yuan atau Rp 471 juta.
Hal itu akibat perbuatan Tencent yang menyebarkan informasi palsu, mengenai tuduhan game Mobile Legends melakukan plagiasi. Pencemaran nama baik yang dilakukan raksasa video game ini, juga memaksa mereka memberikan kompensasi kepada kompetitornya.
Dilansir detikINET dari Jiemian, Senin (10/10/2022), sebagai pihak yang kalah, pemilik game PUBG Mobile ini, juga harus melakukan klarifikasi. Untuk isinya sendiri, adalah soal tuduhan yang dilayangkan Tencent pada tahun 2017 lalu (sebelumnya disebut Mei 2022 - Red).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara terpisah pada Mei 2022, Riot games menggugat Moonton dengan tuduhan menjiplak beberapa konten League of Legends. Mereka meminta kepada sang kompetitor untuk menghentikan aksi meniru yang disengaja dan berupaya membonceng kepopuleran dari game besutannya.
"Strategi Moonton adalah meniru secara terang-terangan. Saat Riot memperbarui video gamenya, Moonton akan menyalinnya. Saat Riot memperbarui materi promosi game, Moonton menyalinnya. Dan ketika Riot merilis trailer baru, Moonton menyalinnya," ungkap Riot dalam gugatannya (9/5).
Terkait dengan kasus tahun 2017, Moonton akhirnya menggugat balik, karena Riot Games dinilai memfitnah, mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi palsu kepada publik. Akibatnya, ini memberikan dampak buruk kepada penerbit dan pengembang game Mobile Legends tersebut.
Mereka menyatakan, apa yang dilakukan Tencent menghambat kegiatan berbisnis, sehingga reputasi menjadi buruk di mata mitra. Mengejutkannya, terdakwa melakukan itu menjelang digelarnya kompetisi Mobile Legends skala nasional, yakni MPL.
Diduga Tencent melakukan itu, untuk menghancurkan keunggulan kompetitif yang dimiliki penggugat. Tak sampai di situ, setelah putusan tingkat pertama, induk perusahaan Riot Games ini mengajukan banding ke pengadilan.
Namun sayangnya, pengadilan tingkat kedua menolak banding yang dilakukan terdakwa. Kemudian, hasil akhirnya tetap mendukung keputusan awal.
(hps/fay)