Dalam FGD ini dihadiri tak hanya dari Komisi Fatwa MUI, ada juga berasal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Kominfo, Kantor Staf Kepresidenan, Asosiasi eSport Indonesia, hingga psikolog.
"Sore hari ini kita akan melaksanakan pengkajian dengan mendengar para pihak yang memiliki keahlian terkait fenomena game kekerasan dan dampaknya di tengah masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat membuka forum di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan, pada prinsipnya games adalah produk budaya, di mana di dalamnya terdapat potensi manfaat dan potensi mafsadat (kekerasan).
"Bagaimana kita sebagai masyarakat berbudaya mendorong produk budaya itu untuk kepentingan masyarakat dan melahirkan kebudayaan yang baik di tengah masyarakat," imbuh dia.
![]() |
Niam mengatakan mengoptimasi produk budaya itu untuk kegiatan positif serta meminimalisir anasir-anasir yang mendorong kepada kemafsadatan, baik kepada diri maupun masyarakat.
Video: Sebelum PUBG, MUI Pernah Tetapkan Fatwa pada Game
"Kasus kekerasan dan terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu di New Zealand, ada yang mengkaitkan dengan tontonan dan permainan yang berkonten kekerasan. Tentu, kita tidak memberi justifikasi atau judgement keterkaitan itu," ungkapnya.
"Tetapi, perlu saya kira kita memerlukan komitmen bersama untuk mencegah anasir yang memiliki potensi pemicu tindak kekerasan, radikalisme, dan terorisme," kata Niam.
Niam melanjutkan bisa jadi itu karena faktor pemahaman keagamaan yang bersifat menyimpang, bisa jadi sosial, politik, ekonomi, budaya, habit, termasuk di dalamnya tontonan dan permainan.
"Ini semua harus kita cegah bersama-sama guna memastikan kehidupan masyrakat kita hidup tenang, tenteram, harmoni, jauh dari tindak kekerasan, kriminalitas, radikalisme, terorisme, sekalipun dimulai dari tata berpikiran kita," pungkasnya.
Saat ini Komisi Fatwa MUI beserta para ahli tengah mendalami fenomena game, sepeti Playerunknown's Battlerground (PUBG) yang dilakukan secara tertutup. Niam menjanjikan sebelum Maghrib akan disampaikan kesimpulan pada pertemuan ini.
(fyk/krs)