Di persidangan, Corazon terbukti bersalah dengan menjual film box office, film serial televisi serta musik bajakan secara online melalui situs pribadi miliknya.
Dijelaskan lebih lanjut, awal penangkapan Corazon berawal dari metode yang biasa digunakan pihak berwajib, yaitu melalui tracking alamat IP. Kepolisian akhirnya berujung di informasi dari Internet Service Provider (ISP) yang digunakan Corazon, dimana seluruh informasi tentang dirinya bisa ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak bisa ditawar lagi, Corazon harus mendekam dibui selama 6 tahun 6 bulan. Demikian seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Sabtu (24/5/2008). (amz/amz)