Pembolehan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 2 tahun 2008. Tepatnya, pada pasal 11 tentang Buku disebutkan buku pelajaran yang dicetak dari internet diperbolehkan untuk diperjualbelikan ke sekolah
"Kita laporkan Permen Diknas No 2 tahun 2008 yang kita anggap IKAPI ada benturan nggak jelas," kata Ketua Umum IKAPI Setia Dharma Madjid di Istana Wapres, Jl Kebon Sirih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Wapres mengarahkan untuk meneruskan komunikasi dengan Mendiknas supaya Permen Diknas jangan begitu saja dijalankan," pungkas dia.
Ayo, berbagi e-book gratis (freeware/shareware) di detikINET Forum!
(aba/wsh)