Blogger bernama Gavin Brent (24 tahun) dari Flintshire, Inggris pun harus merogoh kocek 500 Poundsterling atau sekitar sepuluh juta rupiah sebagai hukuman denda pengadilan. Brent bersalah karena memposting pesan ancaman di blognya.
Awalnya di bulan Februari, Brent menjalani proses hukum dengan 19 dakwaan dalam kasus transaksi internet. Polisi yang menginvestigasinya, Steve Lloyd, baru saja dikaruniai seorang bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang polisi yang mengetahui postingan blog ini pun segera menangkap si blogger. Dikutip detikINET dari BBC, Rabu (30/4/2008), Brent membela diri bahwa semua hal bisa ditulis di internet atas dasar kebebasan berekspresi.
Brent juga mengaku tak berniat memposting konten ancaman. Namun menurut pengadilan, postingan blog ini jika dibaca memang bernada ancaman pada sang bayi sehingga Brent layak dihukum karena melangar Telecomunication Act. Pun saat ini, postingan tersebut telah dihapus dari internet.
Berbagi info soal seluk beluk blog? Yuk, gabung di detikINET Forum! (fyk/fyk)