Seperti dikutip detikINET dari Whiotv, Rabu (16/4/2008), polisi akhirnya berhasil menangkapnya.
Pria usia 23 tahun bernama Stephon L. Brown itu pun diproses di pengadilan setempat. Menurut kepolisian Dayton, Brown mengiklankan diri sebagai penjaja seks via dunia maya meski ia sudah tahu dirinya menderita HIV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengungkapkan, untuk setiap transaksi online, Brown memasang tarif USD 100. Tak dijelaskan secara rinci apakah sudah ada korban yang tertular HIV setelah 'menyewa' Brown.
Berbagi info soal fenomena dunia maya? Kunjungi detikINET Forum! (fyk/fyk)