Menurut biro FBI dan Departemen Kehakiman AS, penahanan ini merupakan bagian dari sebuah kerja sama internasional dalam membongkar sindikat pornografi internet. Pihak Departemen Kehakiman mendeskripsikan, sindikat tersebut mengeksploitasi anak dengan memproduksi konten tak senonoh maupun yang sadis.
Para tersangka mendistribusikan lebih dari 400.000 konten cabul via internet dan telah beroperasi dalam kurun waktu dua tahun. Ditambahkan, teknologi cukup mumpuni yang dipakai para tersangka dalam menyalurkan konten tersebut membuat aktivitas mereka sulit terlacak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun secara total, sebanyak 22 tersangka telah tertangkap termasuk mereka yang berasal dari Australia, Kanada, Jerman dan Inggris. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara sampai 20 tahun lamanya.
(fyk/fyk)