Softpedia yang dikutip detikINET, Kamis (28/2/2008) melansir. Semuanya bermula ketika pria ini membeli sebuah ponsel Nokia seharga US$ 388 atau sekitar Rp 3,5 juta dari Starhub, operator seluler terbesar kedua di Singapura.
Namun, setelah digunakan ternyata ponsel tersebut tidak dapat beroperasi dengan baik. Lalu pria yang tak disebutkan namanya ini pun memutuskan pergi ke Nokia Care Center untuk memperbaiki ponselnya sekaligus berharap mendapatkan ganti ponsel yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Nokia diwajibkan membayar ganti rugi senilai USD 778 atau sekitar Rp 7,1 juta oleh pengadilan. Namun rupanya, pihak Nokia 'membandel', dengan tak kunjung membayarkan ganti rugi yang diminta.
Pria itu kemudian mendatangi kantor Nokia Singapura tapi mendapat sambutan yang tidak ramah. Dikatakan pria tersebut, Nokia hanya bersedia membayar jika ia mau menandatangani sebuah surat perjanjian untuk tutup mulut dan tidak membocorkan hal ini kepada pihak lain.
Dengan tegas, si pria menolak permintaan tersebut. Lain hari, ia dengan didampingi petugas kepolisian kembali mendatangi Nokia. Kali ini, Nokia tak bisa mangkir lagi dan akhirnya memberikan ganti rugi yang diminta. (ash/ash)