Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hukuman Mati Akibat Artikel Internet Diprotes PBB

Hukuman Mati Akibat Artikel Internet Diprotes PBB


- detikInet

Kabul - Kasus hukuman mati yang menimpa jurnalis Afghanistan, Sayed Parwez Kaambakhsh (23 tahun) berkaitan dengan artikel internet, membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan. Sayed dijatuhi hukuman mati karena dituduh menyebarluaskan artikel tentang poligami yang diunduhnya dari internet. Pasalnya, artikel ini dinilai menghina agama.

Seperti dikutip detikINET dari BBC, Jumat (25/1/2008), perwakilan PBB di Afghanistan tergerak untuk membuat pernyataan bernada protes berkenaan dengan hukuman tersebut.

Dalam pernyataannya ini, PBB menyesalkan bahwa selama proses pengadilan, sang jurnalis tidak punya perwakilan hukum seperti pengacara. Mereka pun meminta hukuman mati terhadap Sayed untuk ditinjau ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain pihak, Kementrian Informasi Afghanistan menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Sayed ini belumlah keputusan final. Mereka mengungkapkan bahwa kasus itu akan ditangani dengan sangat hati-hati.

Sementara itu, berbagai protes terus berdatangan menentang hukuman mati terhadap Sayed. Lembaga jurnalis Reporters Without Borders misalnya, menyatakan bahwa mereka sangat shock dengan keputusan hukuman mati itu. Mereka sampai meminta Presiden Afghanistan, Hamid Karzau, turun tangan untuk membatalkannya.
(fyk/fyk)







Hide Ads