Empat negara bagian Amerika Serikat menuntut Meta untuk membayar denda sebesar USD 1,4 triliun atau sekitar Rp 25.000 triliun. Raksasa media sosial itu dituduh merancang Instagram dan Facebook agar pengguna kecanduan.
Gugatan itu dilayangkan oleh negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Meta juga dituduh menyesatkan publik tentang keamanan aplikasi buatannya.
Meta mengungkap jumlah denda tersebut sebagai tanggapan atas permintaan dari jaksa agung negara bagian tentang bagaimana denda harus dihitung jika negara bagian menang dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun mereka mengatakan jumlah tuntutan yang fantastis itu tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat didukung oleh bukti. Angka itu juga mendekati valuasi pasar Meta yang sekitar USD 1,5 triliun.
"Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," kata pengacara Meta dalam dokumen pengadilan, seperti dikutip dari Engadget, Rabu (8/7/2026).
Pada sidang di pengadilan bulan lalu, empat negara bagian tersebut mengatakan mereka menghitung denda tersebut dengan memperkirakan jumlah pengguna muda yang terpengaruh oleh platform Meta dan mengalikannya dengan denda yang ditetapkan oleh hukum negara bagian.
Meta juga menghadapi tuntutan hukum tambahan dari 29 negara bagian lain yang tidak termasuk dalam gugatan di atas. Sebagian besar tuntutan tersebut menuduh perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) karena mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers akan membahas klaim tersebut, bersama gugatan dari empat negara bagian, dalam persidangan yang akan digelar bulan Agustus. 14 negara bagian lainnya telah mengajukan klaim berdasarkan hukum lokal yang akan disidangkan secara terpisah pada Februari 2027.
Meta sebelumnya membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa kecanduan media sosial bukanlah kondisi kejiwaan yang sudah ada. Dalam tanggapannya, Asosiasi Psikiatri Amerika mengatakan bahwa kecanduan media sosial saat ini tidak tercantum sebagai diagnosis di DSM-5-TR, tapi itu bukan berarti bahwa hal itu tidak ada.
(vmp/afr)

