Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mantan Wanita Terkaya Dunia yang Dipenjara Mohon Ampun ke Trump

Mantan Wanita Terkaya Dunia yang Dipenjara Mohon Ampun ke Trump


Fino Yurio Kristo - detikInet

PHILADELPHIA, PA - OCTOBER 05: Founder & CEO of Theranos Elizabeth Holmes attends Forbes Under 30 Summit at Pennsylvania Convention Center on October 5, 2015 in Philadelphia, Pennsylvania. (Photo by Gilbert Carrasquillo/Getty Images)
Elizabeth Holmes. Foto: Getty Images/Gilbert Carrasquillo
Jakarta -

Elizabeth Holmes, mantan CEO Theranos yang reputasinya hancur akibat skandal, mengajukan permohonan kepada Presiden Donald Trump agar dibebaskan lebih awal dari penjara setelah divonis bersalah menipu para investor. Hal ini diketahui berdasarkan permohonan yang diajukan ke Departemen Kehakiman.

Holmes dinyatakan bersalah pada tahun 2022 dan mulai menjalani masa hukuman 11 tahun di penjara federal Texas di 2023. Masa hukumannya saat ini dijadwalkan berakhir pada Desember 2031. Jika dikabulkan, permohonan pengurangan hukuman Holmes ini dapat membuatnya bebas hampir enam tahun lebih awal.

Tahun lalu, pengadilan banding AS menguatkan putusan bersalah terhadap Holmes dan Presiden Theranos, Ramesh 'Sunny' Balwani. Pengadilan juga menguatkan putusan kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar USD 452 juta yang harus dibayarkan Holmes dan Balwani kepada para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Holmes mendirikan Theranos, yang pernah valuasinya USD 9 miliar saat masih berstatus mahasiswa. Ia melesat jadi salah satu wanita paling terkenal di Silicon Valley berkat janji merevolusi industri kesehatan. Theranos mengklaim teknologinya mampu mendeteksi penyakit seperti kanker dan diabetes secara akurat dan efisien hanya dengan beberapa tetes darah. Klaim ini berhasil menarik pendanaan USD 945 juta, jajaran dewan komisaris yang terdiri dari tokoh politik serta mitra ritel terkemuka.

Namun, investigasi Wall Street Journal meragukan metode pengujian dan kemampuan teknologinya. Tahun 2018, Holmes dan Balwani masing-masing didakwa dengan belasan tuduhan penipuan dan konspirasi untuk melakukan penipuan. Keduanya mengaku tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

Holmes, 41 tahun, saat ini menjalani masa hukumannya di Federal Prison Camp Bryan, sebuah kamp penjara federal dengan keamanan minimum yang berjarak sekitar 160 km dari Houston.

Gedung Putih tidak memberikan komentar terkait permohonan pengampunan dan keputusan akhir mengenai grasi atau pengurangan hukuman sepenuhnya berada di tangan presiden.

Beberapa bulan terakhir, Holmes kembali jadi sorotan setelah postingan muncul kembali di akun X miliknya, termasuk unggahan terbaru yang memuji upaya Trump membuat layanan kesehatan lebih terjangkau. Akun Holmes, yang juga memuat unggahan tentang suami, anak-anak, dan aktivitas Holmes di penjara, memberikan catatan bahwa unggahan tersebut adalah sebagian besar kata-kata dirinya, yang diunggah orang lain. Tidak jelas siapa pengelola akun tersebut.

"Kami terus berjuang membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan kami tahu kebenaran tidak bisa dibungkam selamanya," tulis akun Holmes belum lama ini yang dikutip detikINET dari CNN, Kamis (22/1/2026).

Elizabeth Holmes pernah dianggap sebagai miliarder wanita mandiri termuda dan terkaya di dunia, dengan kekayaan bersih puncak sebesar USD 4,5 miliar pada tahun 2014-2015, berdasarkan kepemilikan saham Theranos.

Trump memberi sejumlah pengampunan dalam kasus-kasus besar selama masa jabatan keduanya, termasuk ke pendiri Binance, Changpeng Zhao, yang mengaku bersalah atas tuduhan pencucian uang tahun 2023, serta Ross Ulbricht, yang sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup karena membuat pasar dark web Silk Road.




(fyk/fay)







Hide Ads