(ash/ash)
Nyolong Sinyal Wi-Fi Kafe, Diancam 5 Tahun Penjara
- detikInet
Jakarta -
Inilah ganjaran jika menggunakan fasilitas orang lain tanpa izin. Seorang pria Michigan, Amerika Serikat, diancam 5 tahun penjara akibat memanfaatkan sinyal wireless (Wi-Fi) internet di sebuah kafe tanpa izin.Sam Peterson -- nama pria tersebut -- ketika memasuki jam makan siang selalu memarkir mobilnya dekat Union Street Cafe. Kebetulan dari tempat parkir itu masih terpancar sinyal WI-Fi dari kafe tersebut, sehingga dimanfaatkanlah oleh Sam untuk sekedar cek email ataupun surfing di dunia maya. Parahnya, kebiasaan ini berlangsung hampir setiap hari tanpa diketahui pemilik kafe.Tak pelak, hal ini ternyata menggugah kecurigaan polisi bernama Andrew Milanowski yang sedang bertugas di sekitar daerah itu, dan langsung mendekati Sam untuk menanyakan apa yang sedang ia lakukan.Sam mungkin tidak menyadari bahwa yang telah ia perbuat adalah suatu pelanggaran hukum, sehingga ketika ditanya oleh polisi ia menjawab dengan santai tanpa rasa bersalah sedikitpun."Saya tahu Union Street (kafe-red) mempunyai koneksi Wi-Fi. Saya hanya memarkir serta mengecek email dan sepertinya tidak melihat masalah dengan hal itu," ujar Peterson kepada reporter WOOD, dan dikutip detikINET dari Cnet News, Rabu (23/5/2007).Meski demikian, hal ini membuat Milanowski tak lantas menahan Sam. Pasalnya, masih ada beberapa aturan hukum yang masih buram. "Saya mempunyai keyakinan aturan hukum telah dilanggar," yakinnya.Menurut Milanowski, dirinya telah melakukan beberapa penyelidikan dan meyakini perbuatan Sam termasuk dikategorikan pembobolan sistem dan jaringan komputer yang dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda US$ 10.000 ($1 = Rp 8700, sumber: detikcom).Sementara itu Donna May, pemilik kafe tersebut mengaku, tidak terlalu ambil pusing dengan perbuatan Sam. "Saya juga tidak tahu apakah ini termasuk perbuatan ilegal. Tetapi, alangkah lebih baik lagi jika ia masuk ke kafe," tukasnya.Namun nasi telah menjadi bubur, dan jaksa penuntut akan memproses kasus ini dengan aturan perundang-undangan baru yang telah di revisi pada tahun 2000. Didalamnya terdapat aturan mengenai perlindungan terhadap jaringan Wi-Fi.
(ash/ash)
(ash/ash)