Penipuan Bermodus 'Like' Makin Marak, Kerugiannya Tembus Rp 3,5 Triliun

Virgina Maulita Putri - detikInet
Selasa, 17 Des 2024 09:15 WIB
Penipuan Bermodus 'Like' Makin Marak, Kerugiannya Tembus Rp 3,5 Triliun Foto: Shutterstock
Jakarta -

Penipuan online bermodus like dan subscribe untuk mendapatkan uang tidak hanya marak terjadi di Indonesia tapi juga di Amerika Serikat. Bahkan penipuan ini mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta dolar sepanjang tahun 2024.

Federal Trade Commission (FTC) memperingatkan warga AS untuk menghindari penipuan bermodus lowongan kerja yang digamifikasi. FTC menemukan penipuan dengan modus lowongan kerja palsu ini semakin meningkat dalam satu tahun terakhir.

Dalam laporan terbarunya, FTV mengatakan ada 20.000 kasus 'task scams' yang dilaporkan sepanjang paruh pertama tahun 2024. Padahal jumlah kasus penipuan yang dilaporkan pada tahun 2022-2023 hanya sebesar 6.000 kasus.

Dalam enam bulan pertama tahun 2024, penipuan ini berhasil meraup USD 220 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun dari korban yang sebagian besar berupa kripto. Penipuan jenis ini mencakup 40% dari semua jenis penipuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, seperti dikutip dari The Verge.

Penipuan ini biasanya dimulai dengan pesan WhatsApp atau SMS yang mengajak calon korban untuk melakukan tugas sederhana seperti memberikan like di video atau menilai gambar produk dengan dalih optimisasi aplikasi atau meningkatkan posisi produk.

Penipu akan menjanjikan bayaran yang lebih tinggi setelah korban menyelesaikan tugas yang diberikan. Penipu kadang akan memberikan bayaran dalam jumlah kecil di awal untuk meyakinkan korban bahwa pekerjaan ini bukan tipu-tipus.

Setelah itu, penipu akan meminta korban untuk mengirimkan deposit atau 'charge-up' akun mereka lewat aplikasi untuk mulai melakukan lebih banyak tugas dan deposit itu akan dikembalikan dalam jumlah lebih besar. Mereka juga memanfaatkan testimoni palsu dari orang yang diklaim sukses mendapatkan banyak uang dari tugas ini untuk semakin meyakinkan korban.

Penipu mengancam korban yang tidak melakukan deposit bahwa mereka akan kehilangan progres dan semua komisi yang sudah dikumpulkan. Tapi begitu dibayarkan, deposit itu akan dibawa kabur oleh penipu.

FTC menyarankan pengguna untuk mengabaikan tawaran kerja dari SMS atau pesan WhatsApp yang tidak dikenal, dan jangan mau mengirimkan uang ke orang yang tidak dikenal dengan janji akan dibayar kembali dalam jumlah lebih besar di kemudian hari.

FTC juga meminta pengguna untuk tidak mengambil tawaran kerja yang melibatkan memberikan rating atau like secara online karena praktik ini ilegal dan tidak ada perusahaan jujur yang melakukannya.



Simak Video "Video: Polda Sulsel Pulangkan 37 Terduga Pelaku Penipuan Online"

(vmp/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork