Aplikasi Temu Masih Bisa Diakses, Menkominfo: Segera Ditindak
Hide Ads

Aplikasi Temu Masih Bisa Diakses, Menkominfo: Segera Ditindak

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 09 Okt 2024 14:00 WIB
SHANGHAI, CHINA - APRIL 15, 2023 - Photo taken on April 15, 2023 shows Tiktok, the overseas version of Douyin, Editing software CapCut, the overseas version of Tiktok, Shein, the cross-border fast fashion retailer, and Temu, the cross-border e-commerce platform of Pin-duo, installed on a smartphone in Shanghai, China. These four overseas apps from Chinese companies occupied the top four spots on the mobile APP download charts in the US in March. (Photo credit should read CFOTO/Future Publishing via Getty Images)
Aplikasi Temu Masih Bisa Diakses, Menkominfo: Segera Ditindak. Foto: Future Publishing via Getty Imag/Future Publishing
Jakarta -

Aplikasi e-Commerce asal China, Temu, masih bisa diakses oleh pengguna internet Indonesia. Sementara itu, pemerintah sudah menegaskan pelarangan Temu menjalankan bisnisnya di Indonesia. Jadi, mau diblokir kapan?

Berdasarkan pantauan detikINET pada hari ini, Rabu (9/10/2024) aplikasi Temu dapat ditemukan di Google Play Store maupun App Store.

"Kita akan melakukan tindakan segera. Kalau Temu itu jelas menghancurkan UMKM kita," ujar Budi ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Kominfo dengan IBM Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah melarang Temu beroperasi di Indonesia karena dinilai akan menghancurkan masa depan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

"Kamu tahu Temu enggak itu platformnya seperti apa? itu (bisnisnya) dari pabrik langsung ke konsumen. Nanti kita dibanjirin dengan barang impor dong. Terus pekerja kita gimana? UMKM kita gimana?," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait bahwa sampai saat ini aplikasi Temu masih bisa diunduh bebas oleh para pengguna internet Indonesia, Budi pun berseloroh terkait waktu pemblokiran Temu oleh Kominfo.

"Pasti dong (aplikasi Temu di-takedown). Kamu ini nanya kapan-kapan. Kapan? Hari ini mau sekarang?," kata Budi.

Dalam kesempatan ini juga, Budi menegaskan Temu belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Sebagai informasi, perusahaan yang memiliki layanan digital diwajibkan mendaftarkan layanan mereka ke pemerintah Indonesia. "Mereka belum mengajukan PSE," pungkasnya.




(agt/fyk)