Lacak CD Bajakan dengan Anjing
- detikInet
Sepang -
Untuk mendeteksi barang bajakan, petugas berwajib kini tidak hanya dapat mengandalkan teknologi canggih. Seekor anjing pun sudah bisa diandalkan untuk mengungkap tindak kejahatan ini.Tidak percaya? Simaklah apa yang dilakukan kedua ekor anjing labrador bernama Lucky dan Flo ini. Mereka dijadikan sebagai senjata baru bagi bandara internasional Kuala Lumpur, Malaysia, dalam melacak keberadaan CD (compact disk) musik dan film bajakan.Anjing yang merupakan pinjaman dari salah satu studio Hollywood, Motion Picture Association of America (MPAA) ini memang bukan merupakan anjing biasa. Pasalnya, mereka telah dipersiapkan secara khusus dengan dibekali berbagai latihan selama 9 bulan yang menghabiskan dana sampai US$ 17.000 ($1 = Rp 9.223, sumber: detikcom).Tujuannya, untuk mendeteksi polycarbonates yaitu bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan kepingan disk. Demikian seperti dijelaskan Mike Ellis selaku direktur regional MPAA dan dikutip detikINET dari Washington Pos, Kamis (15/3/2007).Meski anjing tersebut tidak dapat membedakan secara jelas mana CD asli dengan yang bajakan, namun mereka dapat melacak keberadaan kepingan CD yang disembunyikan di berbagai kemasan, yang biasanya merupakan barang selundupan.Sementara itu, Menteri Perdagangan Dalam Negeri Malaysia Shafie Apdal mengatakan, cara kerja dari kedua anjing mirip seperti pasukan anjing K-9 yang digunakan kepolisian untuk pencarian obat terlarang."Sama seperti pendahulu mereka, K-9, yang telah terlatih untuk mengendus obat bius dan narkotik, kedua ekor labrador ini juga ditraining untuk melacak optik disk," ujarnya.Selain itu, Shafie menambahkan, demonstrasi yang dilakukan kedua anjing itu juga telah menunjukkan efektifitas biaya dan kecepatan dalam pelacakan barang selundupan dibanding petugas.MPAA menganggap beberapa negara di kawasan Asia Tenggara merupakan tempat tujuan utama eksport film ilegal sehingga mereka harus kehilangan pendapatan sebesar US$ 1,2 miliar tahun lalu. Malaysia juga termasuk 1 dari 36 negara di dunia yang masuk ke dalam daftar pengawasan U.S. watch list terkait pelanggaran hak cipta dengan kategori serius.
(ash/dwn)