Pandi Bantah Pengelolaan Domain Tak Transparan
Hide Ads

Pandi Bantah Pengelolaan Domain Tak Transparan

Anggoro Suryo - detikInet
Selasa, 13 Agu 2024 16:00 WIB
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) berencana meluncurkan domain yang tak biasa, yakni beraksara jawa penuh.
Foto: Pandi
Jakarta -

Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) membantah tudingan terkait pengelolaan domain yang tidak transparan.

Dalam keterangan yang diterima detikINET, Pandi menyebut sudah melaksanakan pekerjaan mengelola pendaftaran domain sesuai dengan perundang-undangan antara lain UU ITE, PP 71/2019 dan Permenkominfo 23/2013.

"Hingga saat ini, PANDI dalam menjalankan tata kelolanya mengacu pada kebijakan tersebut, termasuk pembayaran PNBP (pendapatan negara bukan pajak) sebesar 5% dari pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo 10/2017," tulis Pandi dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama Domain .id sebagai satu-satunya Nama Domain yang dikategorikan sebagai objek PNBP menunjukkan tanggung jawab PANDI dalam berkontribusi pada keuangan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat," tambahnya.

Setiap tahun Pandi pun melaporkan kegiatan pencocokan dan penelitian kepada Kominfo sebagai pihak yang memberikan amanah sesuai peraturan yang dibuatnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian, seluruh informasi yang disampaikan oleh PANDI sudah detail dan transparan. Oleh karena itu, terkait informasi yang beredar tanpa konfirmasi langsung dari PANDI tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Pandi.

Lalu soal kepengurusan dan tata kelola, Pandi juga melibatkan anggota dari para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah operator industri internet dan akademisi. Dalam anggota perkumpulan juga terdapat wakil dari Kominfo, BSSN, Kemenparekraf, APJII, ITB, UI, Universitas Telkom, digital forensik, Kadin, FTII, registrar, dan lain-lain.

Keanggotaan perwakilan akan terus bertambah sesuai kebutuhan, seperti Kemkumham, dan dimungkinkan nantinya melibatkan pemangku kepentingan lain dari unsur keamanan, kepolisian, bahkan bisa juga penegak hukum.

Selain berdasarkan peraturan menteri, Pandi juga mendapatkan mandat pengelolaannya secara internasional melalui pusat internet global yakni The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) melalui International Assigned Number Authority (IANA).

Pelaksanaan teknis internet global yang rumit, dijalankan Pandi dengan mengacu pada tata kelola global yang berkoordinasi dengan ICANN. Dimana setiap tahun, dilakukan pembahasan teknis secara global yang dilaksanakan di berbagai negara.

Pandi pun secara tegas menepis tuduhan yang menyebut mereka mempunyai anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perorangan pendiri Pandi.

"Sebab sampai saat ini, saham perusahaan 99,99% milik PANDI dan pihak lain yang merupakan wakil staf Pandi yang mengacu pada aturan badan hukum perusahaan," tegasnya.

Anak perusahaan yang ada saat ini pun menurut Pandi tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Registri, melainkan membuat produk aplikasi, contohnya s.id yang berfungsi sebagai pemendek tautan URL dan microsite yang menurut mereka banyak dipakai secara gratis oleh para guru dalam proses belajar mengajar.

Lalu, Pandi mengaku menjalankan banyak inisiatif penelitian dan pengembangan yang melibatkan masyarakat dengan menggelar pameran dan diskusi yang diberi nama Pandi Meeting.

"Acara ini melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan (multi stakeholder) internet Indonesia. Saat ini PANDI juga melakukan penelitian mengenai Blockchain sebagai bagian dari perkembangan teknologi ke depan," tambah Pandi.

"PANDI berkomitmen penuh pada visi misi utamanya dalam meningkatkan penggunaan jumlah nama domain untuk menjadi tuan rumah di Indonesia dan pemain yang signifikan di global. Kendati demikian, PANDI juga sangat terbuka dalam menerima masukan maupun kritik dari masyarakat agar ke depannya PANDI bisa lebih baik lagi dalam membangun ekosistem digital di Tanah Air dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara luas," tulis Pandi menutup keterangannya.




(asj/asj)
Berita Terkait