Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) telah mengeluarkan pernyataan terkait keselamatan yang memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jam tangan pintar dan cincin pintar yang mengklaim dapat mengukur kadar gula darah tanpa menusukkan jarum ke kulit.
"FDA belum mengizinkan dan menyetujui jam tangan pintar atau cincin pintar apapun yang dimaksudkan untuk mengukur atau memperkirakan nilai glukosa darah dengan sendirinya," tulis FDA sebagaimana dikutip detikINET dari Engadget.
Lebih lanjut FDA meminta konsumen, pasien, dan pengasuh untuk menjauhi dan tidak menggunakan perangkat seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantauan gula darah non-invasif saat ini disebut FDA tidak dapat dilakukan pada perangkat konsumen mana pun. Perangkat yang dapat dikenakan populer seperti Apple Watch dan cincin Oura dapat dipasangkan dengan perangkat yang dapat dikenakan resmi FDA seperti Dexcom G7, yang menggunakan jarum untuk membaca kadar gula darah pengguna.
Memiliki jam tangan pintar atau cincin pintar untuk memantau kadar gula darah tanpa menembus kulit akan menjadi kemajuan medis yang sangat besar, sehingga penderita diabetes, misalnya, dapat berhenti menusuk diri mereka sendiri setiap hari, dan memberi tahu para penderita pra-diabetes.
Baik Apple dan Samsung dilaporkan telah mengerjakan teknologi ini selama bertahun-tahun. Tahun lalu, Bloomberg melaporkan bahwa pemantauan tanpa-tusukan Apple berada pada tahap pembuktian konsep dan dapat hadir di pasar setelah perusahaan berhasil menemukan cara untuk mengecilkan ukurannya.
Apple telah mengerjakan proyek ini sejak 2010, meskipun kemungkinan masih akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum teknologinya cukup kecil untuk dimasukkan ke dalam Apple Watch.
Samsung juga sedang menjajaki cara-cara untuk membangun teknologi ke dalam Galaxy Ring, produk yang baru-baru ini diumumkan oleh perusahaan. FDA menjelaskan jika jam tangan pintar dan cincin pintar yang ada saat ini tidak secara langsung menguji kadar glukosa darah
Jika menemukan perusahaan yang menjual perangkat dengan klaim ini, pengguna bisa melaporkannya ke FDA melalui Formulir Pelaporan Sukarela MedWatch.
(jsn/jsn)