Dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang membahas kasus kopi sianida Jessica-Mirna rilis di Netflix. Sejumlah netizen langsung jadi 'detektif' dadakan mengupas kasus tersebut.
Seperti diketahui, pengadilan menyatakan Jessica Wongso bersalah atas tindakan pembunuhan terhadap sahabatnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, pada 2016 silam. Pengadilan telah menjatuhkan Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan di X (dulu Twitter), sudah ada 19.300 lebih tweet soal 'Ice Cold'. Kebanyakan, netizen ini mengunggah pendapat mereka soal kasus yang menggemparkan publik itu sewindu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Setelah nonton, jadi punya pandangan lain dengan kasus ini. Bener, dulu tuh kayak terpengaruh media yang dari awal udah membentuk Jessica sebagai pembunuhnya. Tapi ternyata banyak yang janggal," cuit @y*aa**13.
"nonton ice cold beneran ikut overwhelmed. it's not as simple as proving who's right and who's wrong but how's our criminal justice system works. sentenced to 20 years in prison without a clear evidence. there's something that should be reformed from our system," ujar @xen***rous.
""Ice Cold" Dokumenter yg mengulas kasus Jessica bagus banget nih untuk jadi kajian hukum pidana. Peradilan Pidana itu memang sejak awal tidak sepenuhnya bicara ttg "kebenaran", tetapi siapa yang paling bisa meyakinkan hakim," kata @mf**ahil**kbar.
"Aku dah nonton wehh, tapi menurutku nih case tetep abu2 walau jessica uda jadi tersangka," sebut yang lain.
"B aja dokumenternya, cmn mau kritik dunia peradilan indo aja tp biar marketing bagus pake kasus jessica, lagu lama kaset baru. Udah pernah d bahas d mata najwa klo tentang peradilan," komentar @aldi*****aya.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan tersebut. Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Duh! Sianida Dijual Bebas di Marketplace |
(ask/agt)