Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Netizen pun riuh di media sosial khususnya di X (dulu Twitter). Nama 'Mario Dandy' langsung melesat di trending topic X.
"Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar. Hanya karna seorang Agnes 😁😁," @Kang***to12* berkomentar.
"YES!! Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar. Jangan sampai ada korting di MA nih..," seru @Pal**w*st.
"Alhamdulillah,tp paling jg naik banding tuh," ujar yang lain.
"Gak sebanding luka+trauma korban," pendapat netter.
Sebelumnya, hakim Alimin Ribut Sudjono telah membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/12). Ditetapkan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
(ask/fay)