Tebak-tebakan Vonis Eliezer, Lebih Ringan atau Berat?

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Rabu, 15 Feb 2023 11:06 WIB
Netizen menebak-nebak vonis Richard Eliezer (Foto: A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Netizen terbelah soal prediksi vonisnya.

Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana bersama-sama merampas nyawa Yosua. Itu sebabnya sidang vonis Eliezer menjadi perhatian publik.

Richard Eliezer saat ini sudah menjadi trending topic Twitter. Ada 1.140 tweet soal Eliezer. Reaksi netizen Indonesia tampaknya terbelah.

Sebagian netizen menduga Eliezer akan divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena dia menjadi justice collaborator. Sebagian lagi memprediksi Eliezer divonis berat, karena faktanya, dia adalah eksekutor Yoshua.

Inilah beberapa kicauan netizen di Twitter:

"Penasaran sama vonis nya Richard Eliezer kira² berapa tahun ya?" tanya @hysmy***.

"Kayanya hakim ga akan vonis 12 tahun penjara, berapa ya ? Dia kan justice collaborator, mengakui, menyesal, bisa jadi vonis paling ringan sih. Atau malah bertambah ya karena dia juga seorang eksekutor ? 🤷🏻♀️," kata @DRandre***.

"Menurut sy eliezer akan divonis 5 thn kebawah. Gmnpun dia yg nembak joshua wlu perintah sambo!" kata @Umar_Hasi*** memprediksi.

"Putusan vonis Richard Eliezer akan jadi batu penjuru hukum Indonesia ke depan," kata @Reinaldyger***.

"Banyak orang yang kontra dengan Richard Eliezer jika diringankan nanti karena dia tetap yang melakukan menembak Brigadir J. Tapi bagaimana pun dia itu yang membongkar semua kasusnya sampai terang seperti sekarang," kata @anyaa***.

"Ini yg nolak sj kena 13 tahun, klo smpe Richard Eliezer bebas atau dibawah 13 tahun, Hakimnya suruh sekolah lagi," kata @Obyfabian***.

Seperti diketahui, kepada 4 tersangka sebelumnya, hakim memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis mati dari sebelumnya seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun. 3 Orang ini sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"

(fay/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork