Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Masyarakat pun ramai di Twitter membandingkan dengan vonis Kuat Ma'ruf yang lebih tinggi.
"Menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reaksi netizen Indonesia pun ramai di lini masa Twitter seperti dipantau sore ini. Ricky Rizal pun masuk ke dalam jajaran trending topic.
Banyak netizen membandingkan vonis yang Ricky Rizal terima dengan vonis Kuat Ma'ruf. Keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara, tapi divonis lebih tinggi oleh hakim. Meski begitu, vonis Ricky Rizal 2 tahun lebih ringan dari Kuat Ma'ruf.
Hal ini pun menjadi bahasan netizen. Inilah beberapa opini mereka di Twitter:
"Ricky rizal 13 tahun okay but kirain bakal lebih tinggi dari Kuat," kata @sukasuka***.
"Asik Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal divonis 13 tahun. Lumayan lah ya daripada 8 tahun doang๐ฅ," kata @nurulizza***.
"Ricky rizal divonis 13th coyyy ada unsur meringankan -- tanggungan keluarga," jelas @dhj***.
"Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun. Kok bisa lebih ringan ya dari Kuat Ma'ruf yang disisi lain dia kan anggota polisi penegak hukum ๐ค Apa mungkin karena tadi hal yang meringangkannya itu dia masih muda & sebagai kepala keluarga... Tinggal besok ya vonis Richard Eliezer," kata @DRandre***.
"WOW, LEBIH RENDAH DARI SI KM YA VONISNYA. 13TH? MEMBAGONGKAN #RickyRizal," kata @TaelepatH***.
Simak Video 'Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!':