Selain Roy Suryo, 4 Artis Ini Juga Pernah Kena UU ITE

Selain Roy Suryo, 4 Artis Ini Juga Pernah Kena UU ITE

ADVERTISEMENT

Selain Roy Suryo, 4 Artis Ini Juga Pernah Kena UU ITE

Tim - detikInet
Minggu, 24 Jul 2022 06:52 WIB
Roy Suryo
Selain Roy Suryo, 4 Artis Ini Juga Pernah Kena UU ITE/Foto: Roy Suryo (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Borobudur dan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan sampai sakit lantaran syok dengan masalah yang menimpanya.

Selain Roy Suryo, sejumlah public figure lain pernah kena UU ITE. Meski sama-sama terjerat kasus UU ITE, mereka memiliki cerita yang berbeda. Siapa saja? detikINET merangkumnya di bawah ini.

1. Jerinx dan kasus 'endorse' COVID-19

Jerinx sempat menjadi tersangka setelah disebut mengancam Adam Deni. Ia terjerat UU ITE dan status ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yunus. Anggota band Superman is Dead ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Dinar Candy pakai bikini

Dinar Candy pernah melakukan aksi protes perpanjangan PPKM level 4 di tengah pandemi COVID-19. 'Saya stres karena PPKM diperpanjang,' begitu tulis papan yang dibawa Dinar Candy.

Aksi ini pun menuai pro dan kontra. Meski begitu, Dinar mengatakan tidak pernah mengajak siapapun untuk melakukan hal serupa alias bukan untuk ditiru. Dinar Candy bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pornografi dan Undang Undang ITE.

3. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani pernah terjerat hukum UU ITE hingga divonis hukuman 1,5 tahun penjara. 23 November 2017, Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus ini menjerat Ahmad Dhani yang membuat vlog berisi kata 'idiot' saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim.

4. Ariel Noah

Vokalis band Noah ini pernah mendekam di penjara, lebih tepatnya ia divonis 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta. Ia kena Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP hingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini terkait dengan video intim yang diduga adalah miliknya. Ariel akhirnya bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.



Simak Video "Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Jalani Sidang Meme Stupa Borobudur"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/rns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT