Bulan April 2022 dibuka dengan berlakunya aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Resmi diterapkan per 1 April 2022, netizen masih ramai menanggapi PPN 11% di lini masa media sosial.
Sejak kemarin, PPN 11% masih bertengger di deretan trending topic Twitter Indonesia bahkan sempat berada di urutan pertama daftar tersebut. Tampaknya netizen belum puas mencurahkan unek-uneknya.
Berdasarkan regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN 11% berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan di 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%.
Dampaknya dari regulasi baru ini adalah sejumlah barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga. Meski begitu, ada juga beberapa barang/jasa tertentu yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Berikut daftar barang/jasa yang dikenai PPN atau bebas PPN, dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Daftar barang/jasa yang kena PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Daftar barang yang tidak dipungut PPN:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Vaksin
- Mesin
- Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
- Bibit atau benih
- Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
- Jangat dan kulit mentah
- Bahan baku kerajinan perak
- Buku Pelajaran
- Kitab suci
- Emas batangan dan granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Daftar jasa yang tidak dipungut PPN:
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa sosial
- Jasa asuransi
- Jasa keuangan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
- Jasa konstruksi untuk bencana nasional
Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
- Jasa penyediaan parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa boga atau katering
- Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Simak Video "Video: Netizen Brasil Soroti Lamanya Evakuasi Juliana, Ini Kata Kabasarnas"
(rns/rns)