Heboh Aturan JHT, Netizen Geruduk Instagram Kemnaker
Hide Ads

Heboh Aturan JHT, Netizen Geruduk Instagram Kemnaker

Tim - detikInet
Senin, 14 Feb 2022 18:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Keputusan pemerintah dengan aturan terbaru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sampai saat ini masih mendapat penolakan keras dari publik. Mulai aksi demo masyarakat, trending topik di media sosial hingga petisi online yang dilakukan netizen.

Dan yang terbaru adalah serangan netizen ke akun resmi Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker). Pasalnya menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair di usia 56 tahun.

Dipantau detiKINET postingan terbaru kemanker pada hari ini (14/2), postingan terkait penjelasan aturan baru tentang JHT mendapatkan ribuan like dan komentar. Banyak komentar pedas, kritikan, protes hingga cacian netizen yang menilai keputusan pemerintah tidak adil, terlebih di masa pandemi saat ini yang banyak di-PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

"Inget itu " UANG SIAPAA, YG NYARI SIAPAA KERINGET SIAPA? " tulis @marie_xxx

"Kalau aturan banyak yang menentang itu berarti aturannya nggk menguntungkan bagi pekerja. Kalau bikin peraturan tolong mikir dampaknya ke pekerja, nggak cuma klaim sepihak aja kalau bikin aturan." tulis @fikri_mahixxx

"Mohon maaf , URGENSINYA APA SEHINGGA DIGANTI PERMENNYA πŸ™πŸ» ini yg jd pertanyaan" tulis @ekaseptaxxx

"Itu duit kita,iuran tiap bulan dari gaji kita,knp jadi lu yg ngatur2,,kalo karyawan kontrak seperti kita ini mau gmna,,sampai umur 35th sudah habis kontrak,perusahaan tidak mau perpanjang lg,,mau klaim JHT buat modal usaha atau kebutuhan hidup,masa harus nunggu sampai usia 56th," tulis @ard_yuxxx

"G usah mikirin hari tua kita...klo kt butuhnya saat muda ya bsa d ambil smwa dong..aplg klo kt dah g kerja ...it hak kt smwa jgnlah bapa /ibu yang d gaji mahal dr uang rakyat mempersulit rakyat mendaptkan hakna" tulis @arya_varxxx

"bodo amat ... ga ngaruh banyak penjelasan ini itu.. aturan dibuat seenaknya ga mikir jangka panjang + resiko yg terjadi kedepan ." tulis @d_vitxxx

"Siap2 miskin kalo udh berenti kerja #tolakpermenakernomor2tahun2022" tulis @rifaldiixxxx




(jsn/fyk)