250 Ribu Orang Teken Petisi Online Protes JHT Cair di Usia 56 Tahun
Hide Ads

250 Ribu Orang Teken Petisi Online Protes JHT Cair di Usia 56 Tahun

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 13 Feb 2022 08:58 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK
250 Ribu Orang Teken Petisi Online Protes JHT Cair di Usia 56 Tahun. Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Gelombang protes masyarakat terhadap aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah. Petisi online penolakan aturan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 250 ribu.

Bila dibandingkan dengan hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu sore (12/2) petisi online itu ditandatangi lebih dari 179 ribu.

Mereka menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair di usia 56 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan detikINET di laman change.org, pada pukul 08.50 WIB Minggu (13/2/2022) jumlah yang menandatangani petisi ini mencapai 251.650 dan angka tersebut berpotensi terus bartambah.

Petisi online ini pertama kali dibuat oleh Shari Ete. Adapun, petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Presiden Joko Widodo.

Suhari mengatakan berdasarkan aturan baru itu, pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri baru mendapatkan saat pensiun nanti.

Jika, pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka ia harus menunggu 26 tahun lagi agar bisa mendapatkan haknya di usia 56 tahun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suheri.

Sementara itu, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim," kata Chairul.




(agt/agt)