Ramai Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak JHT BPJSTK Cair di Usia 56 Tahun

Panji Saputro - detikInet
Sabtu, 12 Feb 2022 18:00 WIB
Ramai Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Lebih dari 179 ribu masyarakat di Indonesia, berbondong-bondong menandatangani petisi, terkait penolakan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJSTK yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Diketahui bahwa, surat permohonan online untuk pemerintah tersebut, dibuat oleh Suhari Ete. Di mana ditujukan kepada empat pihak, di antaranya Ida Fauziyah, Kemenaker, Menteri Ketenagakerjaan dan Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pantauan detikINET dari change.org, Sabtu (12/2/2022), saat ini sudah tercatat 167.315 telah menandatanganinya dan jumlahnya masih terus bertambah. Beserta beragam alasan dari warganet yang menyertainya. Seperti disampaikan oleh Farid Hidayat, di mana menyatakan agar kiranya peraturan dirubah.

"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56 tahun lama sekali. Iya kalau masih hidup, kalau meninggal duitnya ya dimakan para petinggi di sana," tulis Farid.

"Kalau emang bisa diwakilkan keluarga ahli waris kita. Saya yakin sekali tidak gampang, pasti dipersulit untuk mencairkannya," tambahnya.

Dalam keterangannya, Suharti juga menyampaikan, bahwa sebagai pekerja, masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut. Tujuannya pun diungkapkan untuk modal usaha setelah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya, bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tutupnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Farid, akun dengan nama Abdul Gofar juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan baru yang akan resmi berjalan bulan Mei ini. Menurutnya, itu merugikan pekerja/buruh di Indonesia.

"Uang yang mereka setor tidak dapat membantu saat pekerja/buruh berhenti kerja, saat usianya masih jauh dari pensiun. Terutama bagi para pekerja kontrak dan outsourcing," jelas Abdul.

Mencuatnya protes dari masyarakat ini, berawal dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menerbitkan aturan baru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Isinya mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika kamu ingin ikut menandatangani petisi tolak JHT BPJSTK cair di usia 56 tahun bisa klik di sini.



Simak Video "Video: HYBE Hadapi Tinjau Parlemen setelah Dapat Petisi Penolakan"

(hps/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork