Kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di Twitter masih menyita perhatian warganet. Kepolisian akhirnya memutuskan Ferdinand menjadi tersangka. Bagaimana komentar para netizen menanggapinya?
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).
"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.
Langkah polisi menahan Ferdinand mengundang reaksi netizen untuk berkomentar. Dipantau detikINET, Selasa (11/1/2022) ada banyak dukungan untuk polisi agar menegakkan hukum terkait kasus Ferdinand ini. Ada juga sejumlah netizen yang membelanya. Inilah beberapa komentar mereka di Twitter:
"Biarkan proses hukumnya berjalan. Biarkan juga menjadi pembelajaran, sembari kita kawal APH utk mengusut juga kasus2 yg sama yg hingga saat ini terasa tidak terjamah atau tidak ada perkembangannya," sebut seorang netizen.
"Ferdinand Hutahaean layak dipenjara. Karena jelas menista agama. Tidak sepantasnya kalimat melemahkan Tuhan keluar. Apalagi bukan Tuhan yang disembahnya dikatakan lemah," begitu bunyi postingan yang lain.
"Di sini kita prihatin dengan kasus bang Ferdinand Hutahaean, tapi gw yakin beliau berjiwa kesatria," tulis salah seorang pendukung Ferdinand.
"Ferdinand ditahan atas keyakinan yang baru dia pelajari, di agama yg belum lama dia anut: bahwa Tuhan tidak perlu dibela," sebut salah satu pendukung.
"Kelakuannya bikin gaduh keharmonisan keagamaan di Indonesia masa dibiarin aja. Sama seperti si Ferdinand dan penendang sesajen harus dipenjara biar jadi pelajaran supaya tidak diulangi di kemudian hari," cetus netizen yang lain.
Polisi mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ferdinand Hutahaean dinyatakan layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
*Anda kini bisa cek harga dan perbandingan smartphone terbaru di detikINET. Silakan klik DI SINI.
Simak Video "Twitter Bakal Hapus Status Centang Biru per 1 April 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/fay)