Meski telah dibasmi dengan segala rupa, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih tetap ada. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan maraknya pinjol ilegal gegara judi online.
Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan bahwa fakta tersebut terungkap berdasarkan riset yang dilakukannya.
Dalam riset tersebut ditemukan keterkaitan antara judi online yang mana tadinya ingin memperbaiki ekonomi, malah berujung terjerumus ke lubang pinjol ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak yang iseng berjudi online yang niatnya memperbaiki kondisi ekonomi, ujung-ujungnya ketika menutupi utang judi, pinjam uangnya di pinjol ilegal. Jadi banyak sekali yang saya temui salah satu faktor orang pinjam uang di pinjol ilegal karena terjerat judi," tutur Devie di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12).
Baik itu judi online maupun pinjol ilegal merupakan konten atau platform yang gencar dibersihkan oleh Kominfo peredarannya di dunia maya.
Selama periode Agustus 2018 sampai dengan 30 November 2021, Kominfo telah melakukan 1.573.282 pemblokiran konten negatif di internet, dengan 1,1 juta konten berkaitan pornografi yang kemudian diikuti 435 ribu konten perjudian.
Disampaikan Devie, Kominfo melakukan secara terus-menerus pengendalian konten negatif tersebut dari sisi hulu sampai hilirnya.
"Setiap harinya, kami melakukan upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat agar bisa hidup aman, sehat dan selamat di ruang digital," kata Devie.
Seiring dengan pengendalian konten negatif ini, Kominfo juga gencar melancarkan literasi digital kepada masyarakat. Khusus untuk pinjol ilegal, kata Devie, Kominfo mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur yang nantinya jadi terjebak.
"Dalam menggunakan ruang digital, masyarakat juga harus memiliki etika, budaya, dan safety. Ini yang kami harapkan agar kemudian tidak ada lagi warga yang terjerat dengan pesona pinjol ilegal," pungkas Devie.
(agt/rns)