Resah VoIP Menanti Yurisprudensi
Hide Ads

Diskusi di detikINET

Resah VoIP Menanti Yurisprudensi

- detikInet
Kamis, 27 Apr 2006 13:06 WIB
Jakarta - Kasus VoIP yang menyandung Telkom membuat resah pemain VoIP lain di Indonesia. Yurisprudensi seakan-akan jadi harapan terakhir untuk meniadakan resah tersebut. Di Indonesia, Voice over Internet Protocol (VoIP) menjadi teknologi yang dilematis. Meski bisa membantu menurunkan biaya telekomunikasi suara, pemanfaatan VoIP dalam bisnis ternyata dianggap melanggar hukum. Tengok saja kasus VoIP yang menjebloskan beberapa petinggi PT Telkom ke penjara. Hingga saat ini kasus tersebut masih 'terombang-ambing'. Kabar terakhir mengatakan, Kejaksaan belum mau menerima berkas perkara yang diajukan. Akibatnya, penahanan bagi lima tersangka kasus tersebut ditangguhkan. Meski ditangguhkan, kasus tersebut terus berjalan. Bagi beberapa pihak, kasus tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ada baiknya kasus itu dimajukan terus ke pengadilan hingga kemudian diputuskan 'tak bersalah' oleh hakim. Ini diharapkan mejadi yurisprudensi bagi kasus-kasus serupa di masa datang. Demikian sekilas intisari diskusi 'Legalitas Bisnis VoIP di Indonesia' yang digelar detikINET, Rabu malam (26/04/2006). Diskusi dihadiri Heru Nugroho (salah satu Ketua Mastel), Juni Soehardjo (Mastel), Retno S. Renggana (Sekretaris Jendral Mastel), Bambang Soesijanto (Telkom), Sammy Pangerapan (Pebisnis VoIP), Freddy Harris (Pakar Hukum), Sapto Anggoro (APJII), Roy Suryo (Pengamat Telematika), dan Mas Wigrantoro (Pengamat Telematika). Kasus Lemah?Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang bisa dijadikan acuan bagi kasus serupa di masa yang akan datang. Umumnya yurisprudensi dilakukan karena belum ada ketentuan hukum yang pasti, atau spesifik, terhadap suatu kasus. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh dalam 'dasar-dasar ilmu hukum' adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik. Peserta diskusi agaknya berharap bahwa hakim akan memutuskan kasus tersebut untuk keuntungan pihak Telkom. Alasannya? Dasar hukum yang digunakan untuk membangun kasus ini masih lemah. Apalagi jika yang digunakan adalah UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mas Wigrantoro memaparkan, soal traffic inbound VoIP berada pada peraturan teknis yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 21 tahun 2001 dan No 2 Tahun 2003. Soal itu, ujarnya, tidak terdapat pada UU maupun Peraturan Pemerintah. "Jika di level itu (Keputusan Menteri-red), tak bisa dipidanakan. Sanksinya administratif," ujar Mas Wig.Di sisi lain, Freddy Harris menyebut penegak hukum bisa juga mengambil sudut pandang lain dalam kasus ini. Yaitu korupsi, dengan dasar hukum UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001. "Misalnya dikatakan, mengapa Anda menggunakan jasa dari perusahaan yang merugikan negara?" ujar Freddy. Namun, jika itu yang jadi dasar hukumnya, pihak penegak hukum harus bisa mengajukan bukti terjadinya kerugian negara. PolitikSelain yurisprudensi, peserta diskusi juga sempat 'menyentil' ranah politik sebagai cara untuk mengurangi keresahan industri terkait legalitas VoIP. Menurut Mas Wigrantoro, kalau sudah tidak bisa secara hukum dan penjelasan melalui logika ekonomi praktis pun mentok, pendekatan politis adalah jalan yang bisa ditempuh. "Nah, yang sedang berkuasa sekarang kan partai demokrat," ujar Mas Wigrantoro menyentil Roy Suryo dan Heru Nugroho yang duduk di kepengurusan Partai Demokrat. Namun pernyataan ini tak sempat dikaji lebih lanjut karena peserta diskusi agaknya masih enggan menempuh jalur politis. Pada akhirnya, semua peserta cenderung menyepakati bahwa kasus tersebut harus berjalan ke pengadilan. Harapannya, Telkom dinyatakan 'tak bersalah' dan timbul yurisprudensi yang mendukung tumbuhnya industri VoIP di Indonesia. Namun hal itu bukan berarti tak akan memakan korban. Para tersangka dari PT Telkom bisa jadi akan diberhentikan dari jabatannya. Ini termasuk Dody Sujani (mantan Kepala Divisi Network PT Telkom), Komarudin (mantan Direktur Operasional dan Pemasaran), Endi Prijanto (mantan Kepala Probis Voice Over Internet Protocol) dan John Welly (Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom). Pemberhentian tersebut merupakan risiko jika pengadilan berlangsung cukup lama, misalnya lebih dari dua tahun.Menyusul diskusi tersebut, pihak Mastel menginformasikan akan menggelar diskusi yang lebih besar mengenai VoIP pada tanggal 2 Mei 2006 di Hotel Hilton. Diskusi tersebut, ujar Retno, akan berusaha menghadirkan pula pihak penegak hukum. (wsh)detikINET Platform 3.0detikINET Platform 3.0 merupakan nama salah satu program community service development yang dimotori oleh tim redaksi detikINET. Bentuk acaranya adalah 'off-air', semisal diskusi, workshop, roadshow, dan sebagainya.Adapun program itu sendiri sifatnya adalah 'dari-oleh-untuk' komunitas teknologi informasi (TI Indonesia pada umumnya, dan komunitas pembaca detikINET pada khususnya. Tentu saja dengan didukung oleh mitra terkait. Peran detikINET tak lebih hanyalah sebagai fasilitator.detikINET Platform 3.0 diharapkan dapat terselenggara rutin dalam 1 hingga 3 bulan sekali, disesuaikan dengan animo dan isu yang terus berkembang. Untuk detikINET Platform 3.0 kali ini, yang telah mengulas soal legalitas VoIP, adalah masuk pada putaran yang ke-7.Bagi komunitas TI apapun dan dimanapun yang ingin menyelenggarakan suatu diskusi internal ataupun umum, kami siap membantu menyediakan fasilitas ruang diskusi secara cuma-cuma. Atau institusi Anda ingin bekerjasama dengan kami dalam menyusun, melaksanakan atau mempromosikan suatu kegiatan seminar, demo, tutorial atau workshop tentang teknologi informasi (TI)? Dengan senang hati kami siap berdiskusi dengan Anda.Pun bagi mitra yang ingin mensponsori atau mendukung program detikINET Platform 3.0 berikutnya, jangan sungkan untuk langsung menghubungi kami melalui e-mail redaksi(at)detikinet.com detik ini juga!Adapun detikINET Platform 3.0 putaran sebelumnya adalah sebagai berikut:- Putaran 6 (Kamis, 20/4/2006)Pemanfaatan Blog bagi Aktivis Masjid dan Pesantren- Putaran 5 (Sabtu, 25/3/2006 dan Selasa, 28/3/2006)Demo dan Tutorial VoIP- Putaran 4 (Selasa, 21/02/2006)Diskusi Komunitas Warnet Indonesia- Putaran 3 (Sabtu, 29/01/2006)Diskusi Komunitas Blogger Indonesia- Putaran 2 (Kamis, 26/01/2006)Tutorial Kiat Mengelola Web Server- Putaran 1 (Jumat, 20/01/2006)Diskusi Penyedia Jasa Internet (ISP)(commdev/wsh) (wsh/)

Berita Terkait