DANA-Ditjen Dukcapil Kolaborasi demi Transaksi Digital Aman & Nyaman
Hide Ads

DANA-Ditjen Dukcapil Kolaborasi demi Transaksi Digital Aman & Nyaman

Erika Dyah - detikInet
Senin, 18 Okt 2021 22:00 WIB
Fitur Face Login DANA
Foto: DANA
Jakarta -

DANA menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan proses verifikasi. Kerja sama ini diharapkan dapat membuat verifikasi know your customer (KYC) pengguna menjadi lebih cepat dan akurat.

Diketahui, dompet digital DANA mendorong penggunanya untuk melakukan verifikasi KYC dan mendaftar sebagai pengguna premium. Langkah ini dilakukan demi keamanan data dan kenyamanan dalam bertransaksi, sekaligus upaya mencegah tindak kejahatan digital.

Dalam diskusi bertema 'Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital' bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, CEO dan Co-Founder DANA, Vince Iswara mengungkapkan keamanan data dan kenyamanan transaksi akan selalu menjadi prioritas DANA. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya ialah membekali DANA dengan teknologi terdepan dalam verifikasi KYC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus memperkuat sistem keamanan termasuk dengan menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, dan bekerja sama dengan Dukcapil untuk proses verifikasi data pengguna. DANA juga tidak berhenti mendorong dan mengedukasi pengguna untuk melakukan proses verifikasi KYC. Pasalnya, masih terdapat pengguna DANA yang belum melakukan KYC padahal manfaatnya besar sekali," ujar Vince dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, bukan berarti data kependudukan pengguna akan tersimpan di DANA. Namun, data tersebut hanya terhubung dengan Dukcapil untuk tujuan verifikasi.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Vince berpesan agar pengguna tidak khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, lanjut Vince, dengan melakukan KYC pengguna DANA akan menjadi pengguna premium yang bisa memanfaatkan secara optimal keunggulan-keunggulan serta manfaat dari teknologi yang dikembangkan oleh DANA.

Vince menambahkan kerja sama DANA dengan Dukcapil membuat proses verifikasi menjadi cukup mudah dan cepat. Selain faktor keamanan dan kemudahan tersebut, pengguna yang sudah melakukan proses KYC juga bisa menikmati sejumlah manfaat lainnya. Mulai dari menambah saldo (top up) sampai dengan Rp10 juta, melakukan transfer maupun tarik tunai, serta penawaran spesial lainnya.

"DANA menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dukcapil atas kerja sama dan dukungan konektivitas dalam mengakselerasi setiap proses transaksi digital secara mudah dan aman. Kami percaya bahwa perlindungan terhadap data personal pengguna DANA berkat konektivitas dengan Dukcapil berdampak positif terhadap makin meningkatnya kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam mengadopsi budaya bertransaksi nontunai digital," ungkap Vince.

"Seiring dengan itu, DANA berkomitmen mendukung setiap program yang diinisiasi oleh Dukcapil yang berkaitan erat dengan percepatan inklusi keuangan digital di seluruh kalangan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Halaman selanjutnya: Aneka kemudahan untuk pengguna >>>

Lebih lanjut, Vince menerangkan kemudahan proses KYC juga didukung oleh hadirnya DANA VIZ (Visual Identity AuthoriZation) yang mampu mengautentifikasi wajah seseorang dari gambar digital atau bingkai video terhadap database foto e-KTP.

Ia menyebutkan, aplikasi DANA memiliki teknologi pengenalan wajah untuk tujuan keamanan dengan hadirnya fitur Face Login. Yang terbaru, DANA VIZ kini memungkinkan pengguna memanfaatkan verifikasi wajah tidak hanya untuk melakukan login aplikasi, tetapi juga untuk membayar transaksi. Menurutnya, teknologi ini membuat transaksi di DANA semakin aman karena pengguna memiliki opsi baru untuk melindungi keamanan dana, data, dan transaksi miliknya.

Sementara itu, Direktur-Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerja sama dengan DANA dalam hal pemberian hak-hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Adapun kerja sama ini bertujuan untuk menjaga keamanan data pribadi dari penggelapan maupun pencurian data, menyediakan proses verifikasi yang cepat, efisien dan akurat, serta mewujudkan satu data untuk setiap orang (single identity number/SIN).

"Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan bermaksud membantu dalam membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik," kata Zudan.

Ia menambahkan kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan DANA akan melakukan verifikasi pengguna sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hak akses ini hanya memungkinkan untuk melakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon pengguna dompet digital dengan data yang ada pada database kependudukan. Ke depannya, kami akan selalu meningkatkan keamanan siber dan menguatkan selektivitas kerja sama yang dilakukan," jelasnya.