Dominasi toko aplikasi oleh Apple dan Google tampaknya akan segera berakhir khususnya di Negeri Ginseng Korea Selatan.
Setelah sempat ditunda, akhirnya sekarang pemerintahan Korsel telah memberikan suaranya untuk mendukung rencana perubahan terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang akan memaksa Apple dan Google untuk mengizinkan pengguna melakukan pembayaran pada pihak ketiga.
Diketahui selama ini di toko aplikasi App Store dan Google Play Store menggunakan sistem pembayaran sendiri untuk pembelian aplikasi dan transaksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan metode seperti inilah yang memberatkan para developernya karena hasil penjualan aplikasi mereka akan dipotong sebesar 30%.
Dengan perubahan Undang-undang ini pun, penyedia pembayaran lain akan diizinkan dan dapat mengambil potongan lebih kecil dari Apple atau Google sehingga memungkinkan developer untuk lebih banyak menyimpan pendapatan mereka dari hasil penjualan atau pembelian aplikasi.
Apple dan Google harus mematuhi undang-undang baru ini jika tidak kedua perusahaan ini akan menghadapi risiko denda 3% dari semua pendapatan mereka di Korea Selatan termasuk penjualan perangkat keras.
"Penyesuaian dapat dilakukan dalam menjalankan kebijakan. Kami sepenuhnya menyadari kekhawatiran Apple dan Google, jadi kami akan menerapkannya dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan dan pengguna industri," kata Ketua Komisi Komunikasi Korea Han Sang-hyuk.
(jsn/fay)