Korea Selatan Tunda Pembayaran Pihak Ketiga di Toko Google dan Apple
Hide Ads

Korea Selatan Tunda Pembayaran Pihak Ketiga di Toko Google dan Apple

Josina - detikInet
Rabu, 01 Sep 2021 12:02 WIB
aplikasi tiktok
Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Jakarta -

Pada pekan lalu Korea Selatan dilaporkan hampir meloloskan undang-undang baru yang secara efektif akan memaksa Apple dan Google untuk menerima pembayaran pihak ketiga di toko aplikasi mereka.

Akan tetapi saat ini menurut laporan terbaru, pengesahan RUU tersebut telah tertunda sebagaimana dilansir detiKINET dari Ubergizmo, Rabu (1/8/2021).

Tak dijelaskan alasan mengapa pengesahan RUU tersebut ditunda. Namun Agenda Majelis Nasional menyebutkan RUU lain kecuali hal ini dan tampaknya juga tanggal baru pemungutan suara untuk RUU tersebut belum ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implikasinya akan sangat besar seandainya RUU ini disahkan. Selama sekitar satu dekade Apple dan Google telah menjalankan toko aplikasi mereka sendiri sesuai keinginan mereka.

Di mana developer tidak memiliki banyak pilihan selain untuk menyetujui pemotongan senilai 30% yang diambil oleh Apple dan Google dari penjualan dan pembelian dalam aplikasi.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini, pengembang seperti Epic telah menggugat Apple atas pemotongan 30% dan ada pembahasan bahwa pemerintah lain sedang mempertimbangkan tagihan serupa.

Sejak itu Apple mencoba menenangkan publik dengan mengumumkan beberapa perubahan pada kebijakannya di mana pengembang sekarang dapat mengiklankan metode pembelian alternatif yang menurut beberapa orang masih belum cukup baik.




(jsn/fay)