Gojek mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang telah menangkap satu orang tersangka berinisial YS atas dugaan pelanggaran pembuatan perangkat lunak atau aplikasi tidak resmi di wilayah Jabodetabek. Ini sebagai tindak lanjut temuan awal yang didapat Gojek melalui teknologi Gojek SHIELD.
Upaya proaktif yang Gojek jalankan tersebut untuk memastikan ekosistemnya aman merupakan bagian dari inisiatif #AmanBersamaGojek yang telah berjalan sejak 2020 lalu.
"Gojek menjalin kemitraan strategis jangka panjang dengan pihak kepolisian di berbagai daerah untuk mengungkap tindak kecurangan yang terkait ataupun menyasar pihak-pihak di dalam ekosistem kami. Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi kerugian," ujar SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Rubi menjelaskan kecurangan tersebut sangat merugikan banyak pihak, termasuk para mitra driver yang menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial. Pengguna aplikasi dengan modifikasi tidak resmi juga terancam risiko pencurian akun, serta risiko atas keamanan dan kerahasiaan data. Ditambah lagi, mitra driver harus mengeluarkan uang tambahan untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya.
Tidak hanya penindakan hukum lewat kepolisian, Gojek turut menjalankan pendekatan preventif untuk melindungi mitra-mitranya dari risiko keamanan dengan terus menghadirkan inovasi pada teknologi Gojek SHIELD, misalnya dengan menghadirkan fitur-fitur yang tepat guna seperti fitur Verifikasi Muka, Penyamaran Nomor Telepon (number masking) yang dapat melindungi nomor telepon pengguna dan mitra driver dari penyalahgunaan.
Hasilnya, berdasarkan survei internal yang dijalankan secara berkala setiap bulan, 93% mitra driver merasa akun mereka lebih aman dengan keberadaan teknologi Gojek SHIELD.
Sebelumnya, pada Kamis (5/8) lalu, Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang tersangka berinisial YS beserta barang bukti berupa handphone dan beberapa SIM Card. Tersangka dapat terjerat menggunakan Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap temuan Gojek SHIELD yang mendeteksi sistem ilegal yang dibuat pelaku.
"Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini. Dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data," ujar Yusri.
Lebih lanjut Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alih-alih mendapatkan lebih banyak orderan atau kebal terhadap suspensi seperti yang ditawarkan tersangka, akun mitra driver yang menggunakan aplikasi tidak resmi justru akan terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD dan mendapat sanksi bertahap dari Gojek. Mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen.
Itu sebabnya perbuatan tersangka yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ini dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara mengubah aplikasi resmi tanpa seizin pemiliknya, dalam hal ini Gojek.
"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," imbau Yusri.
Simak Video "Gojek Dapat Suntikan Rp 4,3 T dari Telkomsel, Bakal Dipakai Buat Apa?"
(ega/ega)