Ayo! Cek Subsidi Gaji, Website BPJS TK Sudah Normal
Hide Ads

Ayo! Cek Subsidi Gaji, Website BPJS TK Sudah Normal

Tim - detikInet
Jumat, 13 Agu 2021 06:47 WIB
Cek Subsidi Gaji di BPJS TK
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Website BPJS Ketenagakerjaan (TK) sempat dilaporkan down pada Kamis (12/8/2021). Kini situs yang bisa digunakan untuk mengecek Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) terpantau kembali normal pada Jumat pagi (13/8/2021).

Pihak BPJS TK sempat membenarkan adanya kendala akses pada situsnya lewat akun resmi Twitter mereka. Hal tersebut disebabkan oleh adanya proses maintenance.

"Hai sahabat, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," tulis akun Twitter @BPJSTKin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran kini sudah normal kembali, masyarakat dapat melakukan pengecekan BSU di website BPJS TK. Adapun caranya sangat mudah.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Daftar Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website BPJS TK di https://bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Temukan ikon Cek Status Calon Penerima BSU di bagian kanan bawah di halaman utama, kemudian klik

3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isikan nama lengkap sesuai dengan KTP, serta masukan tanggal lahir

4. Setelah seluruh data terisi tekan tombol Lanjutkan

5. Nanti akan muncul informasi apakah kamu termasuk atau tidak ke dalam daftar penerima BSU

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, hal pertama yang perlu diketahui mencari tahu syarat-syarat penerimanya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, yaitu:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.




(afr/afr)