Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) masih ramai dibahas di Twitter. Pakar media sosial dan pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, membeberkan analisis cuitan netizen di Twitter yang meramaikan isu ini.
Ismail menganalisis aktivitas bot yang terlibat dalam pembicaraan ini. Dari 23 ribu pengguna Twitter yang aktif membicarakan isu ini, 64,16% dianalisis kecenderungan bot-nya. Hasilnya sebagian besar merupakan akun pengguna asli dan bukan akun otomatis. Artinya, kekecewaan netizen adalah natural dan sungguhan, bukan bot.
"Dari total 23.000 user Twitter yang aktif dalam percakapan ini, sebanyak 64,16% berhasil dianalisis kecenderungan botnya. Hasilnya mayoritas adalah 'human', total bot score 1,8 (hijau) yang berarti natural," jelas Ismail dalam utasnya di Twitter, seperti dikutip detikINET, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menganalisis 61,4 ribu cuitan tentang 'Rektor UI' yang sempat menjadi trending topic di Twitter pada Rabu (21/7) pagi. Ia menemukan satu kluster besar yang membicarakan topik tersebut berasal dari kalangan netral.
"Hanya ada satu cluster besar yang membahas topik ini. Paling banyak dari kalangan netral. @ridwanhr dan @NephiLaxmus jadi sentral joke Rektor UI. Dari kalangan yang cenderung oposisi juga sangat aktif, khususnya menghubungkan isu ini dengan peran Jokowi," imbuhnya.
Dari wordcloud yang ditampilkan, terlihat topik yang paling banyak dibahas adalah 'rangkap jabatan', 'komisaris' dan 'statuta diubah'. Sedangkan tokoh yang dominan dibicarakan adalah Rektor UI dan Presiden Jokowi.
Emosi netizen saat menanggapi isu Rektor UI juga terlihat dari cuitan mereka. Ismail mengungkap banyak netizen yang marah karena melihat tatanan hukum telah rusak, aturan hanya untuk sekelompok orang, dan hilangnya moral dan etika.
Rasa ketidakpercayaan dari netizen juga timbul karena menganggap konstitusi bisa diubah dengan mudah dan rasa curiga untuk menutupi bobrok perbankan. Netizen juga terkejut melihat rektor ternyata tidak mundur dari rangkap jabatan dan tidak menduga solusi akhir isu ini adalah dengan mengubah aturan.
Riuhnya pembicaraan soal Rektor UI sampai menjadi trending topic di Twitter diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.
Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.
(vmp/fay)