Clubhouse Dituduh Curi Data Pengguna!
Hide Ads

Clubhouse Dituduh Curi Data Pengguna!

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Selasa, 23 Mar 2021 20:20 WIB
Clubhouse terancam diblokir di Indonesia, hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang aplikasi yang sedang trend ini
Foto: BBC Indonesia
Jakarta -

Aplikasi media sosial Clubhouse terkena tuduhan serius yaitu pengumpulan data pribadi secara ilegal. Kok bisa?

Masalah hukum ini terjadi di Prancis. Komisi Nasional Informatika dan Perlindungan Data di Prancis (CNIL) mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari pengguna di negara mereka. Mereka mengeluhkan pengumpulan data pribadi pengguna yang dinilai berpotensi menabrak regulasi yang berlaku di Prancis.

Clubhouse diduga melakukan pelanggaran mengumpulkan data pribadi pengguna yang melanggar undang-undang privasi dan keamanan data Uni Eropa (GDPR). Alpha Exploration Co Inc selaku pemilik Clubhouse sudah ditanyai oleh CNIL pada 12 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (23/3/2021) Clubhouse membantah tuduhan itu. Clubhouse berkilah, privasi dan keamanan pengguna merupakan prioritas utama mereka.

"Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama di Clubhouse. Kami secara aktif bekerja dengan organisasi di UE tentang kepatuhan GDPR dan telah berterima kasih atas dukungan dan kemitraan mereka," kata jubir Clubhouse.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Business Insider, pemerintah Prancis akan menjatuhkan sanksi atau denda jika terbukti ada pelanggaran terhadap privasi para pengguna yang dilakukan oleh Clubhouse. Selain itu, Clubhouse memang sedang mendapat sorotan tajam di Eropa.

Di Prancis dan Inggris, pengguna Clubhouse sedang mengumpulkan petisi untuk mempertanyakan pengguna kontak telepon pada aplikasi Clubhouse. Hingga saat ini sudah terkumpul hampir 35 ribu tanda tangan dari kedua negara tersebut.

"Persyaratan privasi aplikasi yang mengerikan bahwa ketika anggota baru mengundang teman untuk bergabung, nama dan nomor semua kontak mereka diunggah ke database rahasia dan mungkin dibagikan dengan pihak ketiga," begitu bunyi petisi tersebut.




(fay/fyk)