GoRide dan GrabBike Menghilang dari Aplikasi

GoRide dan GrabBike Menghilang dari Aplikasi

ADVERTISEMENT

GoRide dan GrabBike Menghilang dari Aplikasi

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 10 Apr 2020 09:22 WIB
driver ojol
Banyak pengguna layanan ojol melaporkan GoRide dan GrabBike menghilang dari aplikasi. Foto: istimewa
Jakarta -

Sejumlah pengguna Gojek dan Grab ramai melaporkan hilangnya layanan GoRide dan GrabBike di aplikasi. Banyak dari mereka yang bertanya di media sosial apa gerangan yang terjadi.

Pantauan detikINET, Jumat (10/4/2020), ketika membuka aplikasi Gojek, layanan GoRide masih tersedia lengkap dengan drive yang berada di lokasi. Tapi ketika hendak memesan, ada pesan bertuliskan 'GoRide has not arrived in Your Area'.

Sementara ketika membuka aplikasi Grab, layanan GrabBike juga masih tersedia. Tapi ketika memesan, Grab langsung mengalihkan ke layanan GrabCar.

detikINET coba mengonfirmasi hilangnya layanan ojol ke Gojek dan Grab. Tapi sepertinya tidak adanya layanan GoRide dan GrabBike merupakan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (10/4/2020).

Dalam Pergub PSBB yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online tidak diperbolehkan lagi mengangkut penumpang.

OjolLayanan GoRide masih tersedia hanya saja saat dipesan tidak bisa. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
OjolKetika memesan layanan GrabBike langsung dialihkan ke GrabCar. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

"Untuk kendaraan roda dua, maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies.

Anies lalu mengungkapkan pihaknya sempat memfasilitasi agar ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Adapun kendaraan roda dua sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan," terang Anies.

"Tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang," tandas Anies.



Simak Video "Respons Yusuf Mansur Usai Pernyataannya Jadi Komisaris Dibantah Grab"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/rns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT