Minggu ini Grab akan memperkenalkan standar keselamatan tambahan melalui inisiatif Three Es yaitu Educate more, Equip more and Enforce more.
"Yang pertama adalah educating, yakni mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Selain menambah informasi keamanan di lokasi parkir dan melalui aplikasi, Grab akan meluncurkan kampanye online dan offline untuk menyebarkan informasi pengguna skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab," kata Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada wartawan di pelataran FX Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grab juga akan mengadakan rangkaian safety roadshow di lokasi parkir GrabWheels dan menempatkan lebih banyak tim di lokasi parkir GrabWheels dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk menginformasikan penggunaan terkait penggunaan yang aman dan bertanggung jawab," jelas Anno.
Selain itu Grab juga akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi sebelum pengguna diperbolehkan membuka kunci skuter listrik GrabWheels. Dengan berbagai konten dan ketersediaannya yang lebih banyak, Grab berharap dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik lagi.
Inisiatif kedua yang siap dilancarkan Grab ialah equipping, yaitu melengkapi dan memberdayakan cara berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Selain membatasi limit kecepatan skuter listrik pada kecepatan 15km/jam dan melengkapinya dengan lampu dan reflektor, Grab akan menyediakan helm pengaman lebih banyak di setiap lokasi parkir.
"Untuk memastikan helm ini dapat digunakan oleh banyak pengguna, Grab berharap para pengguna dapat mengembalikan helm tersebut bersama dengan skuter listrik GrabWheels, karena hal tersebut berdampak bagi keselamatan pengguna lainnya," terang Anno.
Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area seperti area car free day, JPO, dan lain sebagainya.
"Salah satu contohnya adalah dengan membuat skuter listrik dapat berhenti secara bertahap tentunya dengan kecepatan yang berkurang dengan aman ketika mendekati area JPO," kata Anno.
Sedangkan inisiatif ketiga yang akan dilakukan Grab adalah enforcing, yakni menegakkan pola berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Grab memahami bahwa upaya pencegahan dan penegakan harus berjalan beriringan.
"Grab akan menghadirkan tim di lapangan untuk melakukan tindakan apabila ada perilaku berkendara yang tidak aman. Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter dan sebagainya, akan didenda sebesar Rp 300 ribu. Akun mereka juga akan ditangguhkan," jelas Anno.
Dengan seluruh standar keselamatan tambahan dan program peningkatan mutu jalur sepeda untuk alat mobilitas pribadi di DKI Jakarta, Grab dan Pemprov DKI Jakarta mengimbau para pengguna untuk selalu mematuhi peraturan dengan menggunakan jalur yang sudah tersedia. Selain itu, penting bagi pengguna untuk terus berhati-hati dan memperhatikan kondisi jalan ketika berkendara.
(prf/ega)