Salah satu bentuk dukungan itu yakni dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Revisi itu diperlukan karena salah satu butir dalam Permen tersebut mewajibkan Pengelola Domain .id (Pandi) untuk hanya bermitra dengan registrar berbadan hukum Indonesia.
"Kami sangat memahami, dan kami melihat bahwa memang sudah saatnya untuk sedikit merevisi. Tapi seperti apa bentuk revisinya, itu sedang dalam pembicaraan," kata Menkominfo Rudiantara di kantor Kemkominfo, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Domain .id Dinilai Layak Go International |
Selain itu, nama domain .id dinilai dapat sejajar dengan sejumlah nama domain unik dunia seperti .tv (Tuvalu) dan .co (Kolombia).
Dari angka 318.090 pengguna nama domain .id yang dicatat Pandi, rinciannya di Indonesia ada sebanyak . Meski angka ini dianggap bertumbuh, tapi populasinya masih terbilang kecil dan masih jauh dibanding dengan pengguna nama domain sejenis seperti .co, .me, .tv, apa lagi .com yang telah berjumlah ratusan juta.
Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Pengurus Pandi, Yudho Giri Sucahyo mengungkapkan, kemitraan dengan registrar asing merupakan salah satu kunci pihaknya dapat membangun branding dan kehadiran di pasar internasional.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan, salah satunya dengan merevisi Permen No.23 Tahun 2013.
"Itu harapan kami agar kami dapat bergerak bebas untuk mengembangkan pasar kami di luar negeri," ungkap Yudho dalam keterangan yang diterima detikINET.
Selain bekerjasama dengan registrar asing, Pandi juga bakal membuka situs khusus yang diperuntukkan bagi calon pengadopsi nama domain .id, yang akan memuat konten seputar aktivitas pemasaran Pandi di luar negeri.
"Selain itu, kami pun aktif melakukan kampanye baik secara online maupun offline," pungkasnya.
(asj/fyk)