Sejauh ini Grab baru menerapkan biaya pembatalan pemesanan layanan tersebut di dua kota, yaitu Lampung dan Palembang. Pemberlakuan itu dilakukan Grab sejak 21 Juni lalu dan statusnya masih dalam bentuk uji coba.
Baca juga: Grab: Denda Pembatalan Tak Pengaruhi Orderan |
"Biaya pembatalan masih dalam tahap uji coba. Nanti kita akan kasih tahu hasilnya," ujar Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ditemui usai peluncuran GrabWheels di Universitas Indonesia, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau hasilnya bagus akan kembangkan ke daerah lain, karena bagus untuk ekosistem penumpang dan pengemudi," kata dia.
Adapun hasil denda pembatalan ini tidak masuk ke kantong Grab, melainkan diterima sepenuhnya kepada mitra pengemudi.
Sebelumnya, Grab Indonesia mengatakan, meski penerapan kebijakan denda pembatalan di Lampung dan Palembang, hal itu tidak berbanding lurus dengan penurunan jumlah orderan di platform mereka.
"Kita lihat dari prinsipnya, prinsipnya ini adalah keadilan yang baik untuk penumpang dan pengemudi. Kita lihat harus seimbang di sini. Kita harapkan tidak ada penurunan sih, ini sangat adil karena orang tidak kena penalti kalau pembatalannya di bawah menit tertentu," tuturnya.
(rns/krs)