"Jadi yang penting perusahaan rekanannya itu kalau kasih diskon, tolong perhatikan aspek-aspek layanan publik. Jangan sampai pemberian diskon besar-besaran oleh rekanan aplikator buat angkutan konvensional juga ikut-ikutan mati," ujar Yayat dalam keterangan yang diterima detikINET.
Seiring dengan wacana pembatasan diskon tarif Ojol, Yayat berpendapat, tidak tepat jika pembatasan diskon diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, instansi yang tepat mengeluarkan aturan tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, Ekonom Senior, Raden Pardede berpandangan wacana pembatasan diskon tarif harus lebih dulu mengamati fenomena yang terjadi di lapangan. Untuk itu, jajaran KPPU harus bisa mengambil langkah yang tepat untuk menyikapi wacana pembatasan dan persoalan yang ditimbulkan dari banjirnya diskon tarif dari perusahaan aplikasi penyedia jasa ojol.
"Ya itu dilihat oleh KPPU saja apakah memang telah terjadi kartel atau telah terjadi war pricing," imbuh Raden. (asj/asj)