Berdasarkan pantauan detikINET di lini masa Twitter, #WelcomeBackBTP sempat masuk ke jajaran topik yang sedang tren di seluruh dunia.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diposting oleh Tim BTP
β Basuki T Purnama (@basuki_btp) January 23, 2019
Jangan lupa subscribe akun youtube BTP https://t.co/ocxQFVauWS pic.twitter.com/GuomTCYhiH
Seperti diketahui hari ini, 24 Januari 2019, Ahok akan bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ahok, berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
(jsn/fyk)