'Mewujudkan SIN Tidak Bisa Asal Jiplak'
- detikInet
Jakarta -
Untuk mewujudkan sistim kependudukan nasional dengan nomor identitas tunggal (single identity number-SIN), tidak bisa asal jiplak dari negara lain. Dan perlu dibuat database relasionalnya terlebih dulu.Hal itu diungkap Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi, seusai acara Pembentukan Cluster Industri Telematika yang diadakan di Departemen Perindustrian, Selasa (9/8/2005)."Persiapkan dulu tahapan-tahapan pelaksanaan untuk platforming penggabungan teknologi. Yang paling penting, buat dulu database relationalnya," ujarnya.Database relational yang dimaksud Cahyana adalah pusat data yang saling terkait dan terintegrasi antara data yang membentuk identitas diri seseorang, mulai dari bentuk muka, sidik jari, retina, serta golongan darah. Database kependudukan nasional, menurut Cahyana, makin dirasa penting sejak bencana tsunami di Aceh, yang selain menghilangkan jutaan jiwa, juga menghilangkan catatan sipil yang terkait.SIN merupakan penomoran tunggal identitas sesorang. Saat ini identitas sesorang dinilai belum terintegrasi dengan beragamnya nomor identitas yang dikeluarkan oleh tiap instansi pemerintah yang berbeda. Misalnya, seorang penduduk memiliki nomor identitas yang berbeda untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan untuk KTP saja, ada yang sifatnya Nasional dan Daerah.SIN bisa diimplementasikan dengan menggunakan sistim biometrik lewat frekuensi radio (RFID). Penggunaan SIN dengan teknologi RFID sudah banyak diimplementasikan di negara maju seperti AS dan Eropa bahkan Mesir dan Pakistan dalam bentuk paspor. Sementara implementasi SIN dalam RFID di Malaysia, baru berupa SIM. Penggunaan paspor berbasis RFID di kantor imigrasi negara maju khususnya AS sudah menjadi standarisasi. Bagi warga negara yang hendak berkunjung ke AS diharuskan untuk menerapkan sistim paspor yang sama, termasuk Indonesia.Perlu SensusPenomoran SIN menurut Cahyana, merupakan koordinasi antara Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan 30 instansi yang terlibat. Lanjutnya, Dirjen Pajak juga sudah punya model penomoran (platform) yang bisa diadopsi ke instansi lain"Konsepnya bukan lagi SIN tapi ke CIN (common identity number-red). SIN tetap di PAN," ujar Cahyana. "Kita harus sensus database yang terasosiasi dengan DNA seperti golongan darah," paparnya. "Jadi secara teknologi semua bisa di-common-kan. Sensus dulu pendataan," tambahnya.
(rou/)