Curhat Netizen Soal #GanjilGenap
Hide Ads

Curhat Netizen Soal #GanjilGenap

Rachmatunnisa - detikInet
Kamis, 02 Agu 2018 09:46 WIB
Suasana jalan saat pemberlakuan ganjil genap. Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Memasuki hari kedua penerapan sistem ganjil genap, netizen yang berdomisili dan beraktivitas di Jakarta ramai-ramai memberikan update dan curhat soal dampak dari diberlakukannya aturan ini.

Sebelumnya dilaporkan, perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai 1 Agustus 2018. Peraturan Gubernur berkaitan dengan aturan ini sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lini masa Twitter diwarnai hashtag #ganjilgenap. Beragam kicauan disampaikan, mulai dari pengalaman mereka yang terdampak, opini tentang keefektifan, hingga candaan solusi untuk menghadapi aturan ini.



















Dengan berlakunya aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya. Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

Lokasi perluasan sistem itu meliputi:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.



Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat). (rns/rns)