Seperti diketahui, Tik Tok dicekal Kominfo karena dinilai mengandung konten negatif. Maka Kominfo mengajukan dua syarat untuk membuka blokir aplikasi yang digandrungi anak muda ini. Pertama adalah mereka diminta membersihkan konten-konten negatif yang saat ini ada di Tik Tok.
"Nanti kalau mereka nyatakan sudah bersih, kami lakukan verifikasi secepatnya," kata Rudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, komitmen yang kedua adalah agar Tik Tok menggunakan filtering, dimana ditujukkan konten-konten pornografi seperti pemblokiran saat ini, tidak terjadi lagi ke depannya.
"Maka seperti sistem filtering apa atau sampai pada teknologinya seperti apa," ucapnya.
Komitmen-komitmen tersebut, kata Menkominfo, akan dituangkan dalam surat pernyataan yang akan ditulis oleh pihak Tik Tok kepada pemerintah Indonesia.
"Kalau sudah penuhi kedua-duanya dan oke, maka kita buka," tegas pria yang disapa Chief RA ini.
Dalam pertemuan ini, pihak Tik Tok mendatangkan SVP of Bytedance Zhen Liu, President Tik Tok Alex Zhu, SVP & CEO Tik Tok Nan Zhang, Head of Legal Tik Tok Yujie Chang, dan Head of Public Policy Tik Tok Jia He. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB dan selesai pukul sekitar 17.20 WIB
Ini Syarat Jika Tik Tok Ingin Bebas Blokir di Indonesia, tonton videonya di sini:
(fyk/rou)